Perjanjian Layanan. Bagian 2
Berlaku mulai 01.11.2017
Diperbarui pada 01.03.2023
1. Ketentuan Umum dan Subjek Perjanjian
1.1. Perjanjian Layanan ini dibuat antara Aollikus Limited, dealer finansial berizin, no. perusahaan: 40131, alamat terdaftar: 1276, Govant Building, Kumul Highway, Port Vila, Republik Vanuatu dan/atau dalam hal klien trading di aset digital dan/atau menggunakan akun yang dinominasikan dalam aset digital Saledo Global LLC, terdaftar di Euro House, Richmond Hill Road, Kingstown, St. Vincent dan Grenada, P.O. Box 2897, no. pendaftaran 227 LLC 2019 dan Perusahaan Mitra: VISEPOINT LIMITED (No. pendaftaran C 94716, terdaftar di 123, Jl. Melita, Valleta, VLT 1123, Malta) dan MARTIQUE LIMITED (No. pendaftaran HE 43318, terdaftar di Kypranoros, 13, EVI BUILDING, Lt. 2, Flat/Office 201, 1061, Nicosia, Siprus), menyediakan konten dan melakukan manajemen operasional bisnis (selanjutnya disebut sebagai "Perusahaan"), dan perseorangan yang mengisi formulir pendaftaran di website Perusahaan atau platform trading dan menerima syarat Perjanjian Layanan dan lampirannya pada waktu pendaftaran (selanjutnya disebut sebagai "Klien"). Pihak (Para Pihak) dalam Perjanjian ini juga meliputi Agen Pembayaran yang diberi wewenang oleh Perusahaan untuk melakukan transaksi non-trading berdasarkan Perjanjian ini. Informasi terkait Agen Pembayaran dijelaskan dalam Perjanjian ini. Perusahaan, Agen Pembayaran, dan Klien secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
1.2. Dokumen berikut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Layanan ini (lampiran Perjanjian Layanan):
a. Kebijakan Transaksi Trading
b. Kebijakan Transaksi Non-Trading dan Kebijakan KYC/AML
c. Pengungkapan Risiko
d. Dokumen lain di bagian “Informasi hukum” di website Perusahaan dan/atau di terminal trading.
Perusahaan memiliki hak unilateral untuk mengubah daftar, nama, dan isi lampiran Perjanjian ini. Perusahaan berhak menambahkan lampiran baru atau menghapus lampiran yang sudah ada tanpa membuat perubahan yang sesuai dengan pasal Perjanjian ini.
Teks Perjanjian Layanan ini dan lampirannya secara kolektif disebut sebagai “Perjanjian”.
1.3. Perjanjian yang diposting di website Perusahaan merupakan undangan untuk membuat penawaran yang akan dianggap sebagai usulan untuk menyetujui Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Undangan tersebut tidak bersifat umum. Perusahaan berhak, atas kebijaksanaannya yang wajar, untuk menolak menyetujui Perjanjian dengan siapa pun, dengan atau tanpa menjelaskan alasan penolakan, atau, jika pendaftaran telah selesai, untuk mengakhiri hubungan kontraknya dan memblokir akses ke Terminal Trading. Pendaftaran Klien di website Perusahaan atau terminal trading dianggap sebagai penerimaan penuh dan tanpa syarat atas ketentuan Perjanjian ini. Segera setelah Perusahaan menerima pembayaran penambahan dana ke akun trading Klien, setiap transaksi Klien yang dilakukan menggunakan Terminal Trading atau area personal menjadi subjek Perjanjian.
1.4. Klien harus meninjau ketentuan dari Perjanjian ini dengan seksama. Dengan menerima ketentuan Perjanjian ini, Klien menyetujui ketentuan dari semua lampiran yang tercantum di atas, termasuk ketentuan yang ada di subdomain website Perusahaan yang tersedia untuk Klien. Klien juga mengonfirmasi bahwa mereka adalah orang dewasa yang cakap secara hukum dan bukan penduduk negara di mana trading dengan Instrumen milik Perusahaan dapat dianggap ilegal. Klien juga menyatakan dan menjamin hal-hal berikut kepada Perusahaan.
1.4.1. Semua informasi yang diberikan selama pendaftaran Klien dan selama pemenuhan Perjanjian ini adalah benar, akurat, dapat dipercaya, dan lengkap dalam semua aspek. Klien mengisi sendiri formulir pendaftaran. Klien menyetujui penggunaan instrumen teknikal dan perangkat lunak apa pun oleh Perusahaan untuk menemukan pemalsuan dokumen di antara dokumen yang diserahkan oleh Klien untuk tujuan identifikasi. Setiap dugaan pemalsuan dokumen dapat ditafsirkan oleh Perusahaan sebagai pelanggaran, pernyataan yang salah, dan pelanggaran material Perjanjian ini. Perusahaan berhak melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada otoritas penegak hukum yang terkait dan memberikan dokumen dan data pribadi Klien kepada mereka.
1.4.2. Klien secara hukum berhak untuk menyepakati Perjanjian ini, membuat permintaan dan order, dan menggunakan haknya serta memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
1.4.3. Klien akan melakukan transaksi trading dan non-trading secara pribadi, atas namanya sendiri, dan atas biaya sendiri, serta tidak akan melakukan transaksi tersebut menggunakan dana pinjaman Klien lain dari Perusahaan atau pihak ketiga. Klien akan berpegang pada prinsip integritas, kejujuran, dan rasionalitas. Klien tidak akan melakukan tindakan apa pun bersama dengan Klien lain yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan. Klien tidak akan menggunakan fitur teknis dari sistem pemutakhiran feed kuotasi di Terminal Trading, dan tidak akan menggunakan kesalahan, cacat, dan/atau kelemahan dari perangkat lunak di Terminal Trading untuk memperoleh pendapatan atau menyebarkan informasi tentang kelemahan tersebut pada pihak ketiga. Klien tidak akan menggunakan metode atau cara yang tidak adil dan tidak jujur dalam melakukan trading (transaksi) dengan Perusahaan. Klien tidak akan menggunakan informasi orang dalam, rahasia, atau informasi lain yang dapat menguntungkan Klien saat trading dengan Perusahaan dan/atau dapat merugikan Perusahaan.
1.4.4. Klien akan mematuhi standar hukum, termasuk standar internasional yang dimaksudkan untuk memerangi kegiatan trading ilegal, penipuan, pencucian uang, dan legalisasi dana yang diperoleh secara ilegal.
1.4.5. Klien tidak akan menggunakan Terminal Trading atau website Perusahaan dengan maksud bersekongkol dengan aktivitas keuangan atau transaksi ilegal lainnya.
1.4.6. Dana yang ditransfer oleh Klien ke akun Perusahaan memiliki sumber yang legal, dan Klien secara sah memiliki dana tersebut dan berhak untuk menggunakan serta mengelolanya. Tidak ada deposit yang akan dilakukan ke akun Klien dari rekening bank atau dompet elektronik pihak ketiga. Klien tidak akan mendepositkan dana ke akun Klien pihak ketiga, atau mentransfer dana dari akun Klien ke alat pembayaran pihak ketiga.
1.4.7. Tidak ada tindakan Klien yang berdasarkan Perjanjian akan melanggar hukum, peraturan, hak asasi, atau perundang-undangan lain yang berlaku untuk Klien atau dalam yurisdiksi tempat Klien tinggal, atau ketentuan dari perjanjian lain yang mengikat Klien, atau yang memengaruhi aset Klien.
1.4.8. Untuk melakukan transaksi, Klien akan menggunakan data akunnya sendiri dari Terminal Trading. Klien tidak akan menyerahkan data akunnya kepada pihak ketiga dan tidak akan menggunakan data akun Klien lain dari Perusahaan untuk melakukan transaksi trading dan/atau non-trading.
1.4.9. Klien bukan merupakan pegawai negeri atau pemerintah daerah, karyawan lembaga negara atau daerah, karyawan organisasi negara atau daerah, karyawan badan usaha milik negara, orang yang terpandang secara politis (PEP), anggota keluarga atau kerabat PEP. Klien bukan orang yang memiliki kaitan erat dengan PEP atau orang yang memiliki keterkaitan dengan AS atau negara lain di mana Perusahaan tidak beroperasi. Definisi yang tercantum dalam pasal ini akan ditafsirkan dan diterapkan oleh Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaannya yang wajar dan sesuai dengan norma hukum internasional dan/atau hukum di negara mana pun, istilah-istilah umum yang diterima, definisi, dan praktik bisnis yang baik
1.5. Subjek Perjanjian adalah definisi ketentuan umum mengenai eksekusi transaksi (pembukaan transaksi) oleh Perusahaan, isi, dan prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. Perusahaan, atas kebijaksanaannya yang wajar, menetapkan dan berhak mengubah ketentuan penting transaksi (trading), termasuk namun tidak terbatas pada jangka waktu transaksi, dapat memberlakukan pembatasan atas jumlah transaksi yang dilakukan secara bersamaan, memberlakukan pembatasan atas jumlah transaksi yang dapat dilakukan Klien dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Perusahaan, dan dapat memberlakukan pembatasan atas transaksi dengan aset-aset yang dasar tertentu dalam jangka waktu tertentu.
1.6. Perusahaan berhak melibatkan pihak ketiga dalam pemenuhan Perjanjian. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas layanan yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut.
2. Istilah dan Definisi
2.1. Istilah-istilah berikut digunakan dalam Perjanjian ini dengan arti sebagai berikut:
2.2. Transaksi (kontrak selisih). Instrumen keuangan derivatif yang didasarkan pada selisih harga aset dasar (pasangan mata uang, komoditas, kontrak berjangka, kontrak serah, saham, obligasi, dll.). Informasi mengenai Transaksi yang tersedia dan ketentuan trading dipublikasi di Terminal Trading.
2.3. Mata Uang Dasar. Mata uang pertama dalam pasangan mata uang yang merupakan aset dasar dari setiap Transaksi.
2.4. Aset Dasar. Aset yang menjadi dasar Transaksi, yaitu pasangan mata uang, logam, komoditas, kontrak berjangka, kontrak serah, obligasi, dll.
2.5. Saldo. Jumlah total dana di akun Klien setelah Transaksi dan deposit atau penarikan yang terbaru selesai dilakukan.
2.6. Mata Uang Kuotasi. Mata uang kedua dalam pasangan mata uang.
2.7. Mata Uang Akun. Mata uang yang dipilih oleh Klien pada saat atau setelah membuka akun di Perusahaan.
2.8. Pasangan Mata Uang. Jenis aset dasar yang terdiri dari dua mata uang (mata uang dasar dan mata uang kuotasi).
2.9. Hukum, Aturan, dan Peraturan Saat Ini. Semua hukum, aturan, dan peraturan yang berlaku saat Transaksi dilakukan, dieksekusi, dan dibatalkan di yurisdiksi terkait.
2.10. Posisi Tertutup. Hasil dari penghentian Transaksi sehubungan dengan Posisi Terbuka yang relevan.
2.11. Posisi Terkunci. Jumlah total Transaksi beli dan jual dari volume yang sama yang dibuka di akun yang sama dalam satu transaksi.
2.12. Instrumen (instrumen keuangan derivatif, DFI). Transaksi yang terdiri dari dua aktivitas (membuka dan menutup transaksi) yang mengakibatkan hal-hal berikut: Klien menerima nominal transaksi berikut profitnya atau kehilangan semua atau sebagian dari nominal transaksinya. Perusahaan tidak memberi peluang kepada Klien untuk menerima kewajiban melebihi nominal transaksinya, tetapi Perusahaan memberi peluang kepada Klien untuk menggunakan Pengganda. Informasi terbaru mengenai Transaksi serta syarat dan ketentuannya dipublikasikan di Terminal Trading.
2.13. Komisi. Biaya yang dibebankan oleh Perusahaan kepada Klien untuk mengalihkan posisi pada pukul 21:00 GMT dan/atau untuk membuka posisi oleh Klien.
2.14. Kuotasi. Harga aset dasar terbaru yang ditampilkan di Terminal Trading.
2.15. Entri Log. Entri dalam database yang dibuat oleh server Perusahaan yang dengan akurasi hingga milidetik atau, dengan tidak adanya kemampuan teknis tersebut, dengan akurasi hingga detik, mencatat semua permintaan dan order Klien dan/atau hasil pemrosesannya. Setiap permintaan Klien di Terminal Trading dan area pribadi dicatat dalam entri log. Data server ini adalah sumber utama informasi yang digunakan oleh Para Pihak sebagai bukti jika terjadi sengketa terkait dengan pemenuhan Perjanjian. Data dari entri log di server Perusahaan memiliki prioritas tanpa syarat atas semua argumen lain selama penyelesaian sengketa, termasuk data dari file log Terminal Trading Klien. Perusahaan berhak untuk tidak menyimpan entri Log.
2.16. Margin. Jumlah uang di Saldo Akun Klien yang diperlukan untuk membuka posisi dan mempertahankan posisi terbuka sesuai dengan Spesifikasi Instrumen untuk setiap aset dasar dari Transaksi.
2.17. Pengganda. Rasio perubahan nominal Transaksi di Terminal Trading dengan perubahan di kuotasi dari aset dasar.
2.18. Margin Awal. Margin yang dibutuhkan untuk membuka posisi.
2.19. Margin yang Diperlukan. Margin yang diperlukan untuk mempertahankan posisi terbuka.
2.20. Transaksi Ilegal. Segala tindakan melawan hukum sehubungan dengan transaksi trading, termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
• Sniping (melakukan transaksi di momen waktu yang menguntungkan dengan menggunakan perangkat lunak khusus, menempatkan order "buy stop" atau "sell stop" sesaat sebelum rilis data keuangan dan berita terkait aset dasar/pasar yang relevan.
• Melakukan transaksi arbitrase, manipulasi.
• Penggunaan feed kuotasi yang lebih cepat dan lebih lambat secara bersamaan.
• Penggunaan secara ilegal fungsi pembatalan Transaksi di Terminal Trading.
• Pembukaan Transaksi atau sekelompok Transaksi yang disengaja atau tidak disengaja yang melibatkan pembukaan simultan posisi beli dan jual pada aset dasar yang sama atau berkorelasi pada saat yang sama oleh Klien secara pribadi atau berkoordinasi dengan orang lain dan/atau di akun yang saling terkait, termasuk akun yang dibuka di badan hukum yang berbeda dalam lingkup Perusahaan, yang secara terpisah atau bersama-sama ditujukan untuk menggunakan Terminal Trading secara ilegal.
2.21. Force Majeure. Berbagai keadaan sebagaimana yang tercantum dalam Bab 7 Perjanjian ini.
2.22. Nominal Investasi. Jumlah uang dalam Mata Uang Akun yang diinvestasikan oleh Klien ke dalam sebuah transaksi.
2.23. Volume Trading. Volume investasi dikalikan dengan Pengganda.
2.24. Order. Permintaan yang dibuat oleh Klien dan dikirimkan kepada Perusahaan sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
2.25. Posisi Terbuka. Transaksi beli atau jual yang belum ditutup/diselesaikan.
2.26. Deferred Order. Order untuk membeli atau menjual dengan harga yang berbeda dari harga pasar saat ini.
2.27. Pemberitahuan Tertulis. Pemberitahuan yang dikirimkan oleh Perusahaan kepada Klien akan dianggap pemberitahuan yang dikirim melalui email, melalui sistem pesan internal di Terminal Trading, melalui layanan kurir komersial, melalui pos, atau diposting di website Perusahaan. Pemberitahuan tertulis yang dikirimkan oleh Klien kepada Perusahaan akan dianggap sebagai pemberitahuan yang dikirim melalui email, faks, surat pos, atau layanan kurir komersial.
2.28. Konfirmasi Transaksi. Pesan dari Perusahaan yang mengonfirmasikan bahwa order telah dieksekusi.
2.29. Peraturan. Undang-undang, aturan, peraturan, prosedur, dan standar yang saat ini memiliki kekuatan dan efek penuh.
2.30. Peraturan Mengenai Dana Klien. Peraturan yang mengatur tindakan sehubungan dengan dana Klien.
2.31. Slippage. Selisih antara harga eksekusi yang diprediksikan dan harga sebenarnya dari Transaksi. Slippage dapat terjadi selama periode volatilitas pasar yang tinggi (misalnya, karena berita terkini), yang dapat membuat eksekusi transaksi tidak mungkin dilakukan pada harga yang diinginkan. Saat menggunakan order pasar dan saat trading dengan order bervolume tinggi ketika tidak mungkin untuk mengeksekusi order pada harga yang diinginkan karena kurangnya likuiditas yang memadai.
2.32. Hari Kerja. Hari apa saja kecuali hari Sabtu, Minggu, 1 Januari, dan hari libur umum lainnya di negara pendirian Perusahaan, dan hari libur umum internasional.
2.33. Formulir Pendaftaran. Formulir yang diisi oleh Klien dengan tujuan menerima layanan berdasarkan Perjanjian ini dan di mana Perusahaan menerima data yang diperlukan untuk mengidentifikasi Klien dan memverifikasi informasinya.
2.34. Order Pasar. Order yang dieksekusi secara cepat pada harga pasar terbaik yang tersedia.
2.35. Komisi Pengalihan. Nominal yang dibebankan untuk meneruskan/menggulirkan posisi ke hari berikutnya. Informasi mengenai komisi pengalihan transaksi ditampilkan di Terminal Trading.
2.36. Transaksi Beli. Transaksi di mana Klien mendapat profit jika kuotasi untuk aset dasar naik.
2.37. Transaksi Jual. Transaksi di mana Klien mendapat profit jika kuotasi untuk aset dasar turun.
2.38. Sniping. Strategi trading yang ditujukan untuk menggunakan kuotasi harga yang salah atau akibat dari munculnya kuotasi harga yang salah tersebut.
2.39. Spesifikasi Instrumen. Jumlah total ketentuan penting Instrumen termasuk, tetapi tidak terbatas pada, aset dasar, komisi pembukaan dan pengalihan, persyaratan margin, dll. yang ditampilkan di Terminal Trading.
2.40. Stop Out. Situasi di mana Perusahaan memiliki hak untuk menutup satu atau lebih posisi terbuka Klien pada harga pasar saat ini atau yang paling akhir diketahui jika kerugian transaksi Klien sama dengan atau melebihi jumlah investasi transaksi.
2.41. Ketentuan Penting Transaksi. Informasi yang diperlukan oleh Klien untuk menempatkan order dan membuka transaksi, termasuk, tetapi tidak terbatas pada informasi mengenai aset dasar, arah (beli/jual), kuotasi pembukaan transaksi, kuotasi penutupan transaksi, jenis dan jumlah order, pengganda, dan komisi.
2.42. Akun (akun Klien, akun Trading). Setiap akun trading pribadi yang dibuka oleh Perusahaan bagi Klien untuk melakukan trading, yaitu tempat ke mana Klien mendepositkan dana, dari mana nominal transaksi diambil, dan ke mana pendapatan disimpan saat transaksi ditutup dan ketentuan penting transaksi terpenuhi. Klien hanya berhak atas satu akun Klien. Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan ini, Perusahaan berhak untuk menolak memberikan layanan lebih lanjut kepada Klien, menolak Perjanjian, dan memblokir kemungkinan lebih lanjut untuk melakukan transaksi tanpa menjelaskan alasan dan tanpa mengembalikan dana dari akun Klien. Tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap pasal Perjanjian ini jika Perusahaan, jika memungkinkan, dengan keputusan sepihak memberikan hak kepada Klien untuk menggunakan beberapa mata uang dalam akun Klien, serta hak untuk menggunakan akun Klien dalam hubungan antara Perusahaan dan Klien yang diatur secara bersamaan oleh Perjanjian ini dan kesepakatan lain, yang disetujui oleh Perusahaan dan Klien, di mana Perusahaan memiliki kebijaksanaan yang wajar untuk memberikan hak kepada Klien untuk menggunakan akun Klien guna melakukan transaksi trading yang tidak diatur dalam Perjanjian ini.
2.43. Terminal Trading. Perangkat lunak di mana Klien dapat melihat data kuotasi secara real time, melakukan transaksi trading dan non-trading, serta menerima pesan dari Perusahaan. Masuk ke Terminal Trading dilindungi dengan kata sandi yang dibuat oleh Klien pada saat mendaftar di website Perusahaan. Semua order dan permintaan yang dibuat melalui Terminal Trading dianggap dilakukan secara pribadi oleh Klien. Penggunaan Terminal Trading dilarang untuk orang-orang berikut: Klien dari negara-negara di mana derivatif over-the-counter dianggap ilegal, dan karyawan, afiliasi, agen, dan perwakilan Perusahaan lainnya serta kerabat dari individu yang disebutkan di atas. Bagian dari Terminal Trading di mana Klien dapat melakukan transaksi non-trading dalam Perjanjian ini dapat disebut sebagai area Pribadi Klien.
2.44. Panggilan Keamanan Margin Tambahan. Pemberitahuan yang dikirimkan kepada Klien karena margin yang diperlukan untuk membuka atau mempertahankan posisi di akun Klien tidak cukup.
2.45. Keamanan yang Diperlukan untuk Membuka dan Mempertahankan Posisi. Margin yang diperlukan untuk membuka dan mempertahankan posisi yang terkunci.
2.46. Orang yang Berwenang. Setiap badan hukum yang dapat diberi wewenang oleh Perusahaan sebagai bagian dari Perjanjian ini.
2.47. Layanan. Layanan yang disediakan oleh Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini.
3. Komunikasi dan Penyediaan Informasi
3.1. Untuk berkomunikasi dengan Klien, Perusahaan dapat menggunakan:
• Email
• Faks
• Telepon (komunikasi suara dan pesan teks)
• Surat pos
• Berbagai jenis pesan yang dikirim kan kepada Klien di Terminal Trading, area pribadi, jendela browser, dll. (push notification, pengingat, pesan layanan, dll.)
• Grup resmi Perusahaan di media sosial
• Pengumuman di website Perusahaan
• Cara-cara dan saluran-saluran komunikasi lain yang dikenal di masa sekarang maupun yang mungkin muncul di masa depan.
3.2. Untuk segera berkomunikasi dengan Klien dalam rangka menyelesaikan masalah yang terkait dengan transaksi Klien, Perusahaan akan menggunakan informasi kontak Klien yang diberikan selama pendaftaran atau yang diubah setelahnya berdasarkan Pasal 4.4. Perjanjian ini. Klien setuju untuk menerima pesan dari Perusahaan kapan saja.
3.3. Korespondensi apa pun (dokumen, pemberitahuan, konfirmasi, pengumuman, laporan, dll.) dianggap diterima oleh Klien:
1)1 (Satu) jam setelah email dikirim
2) Segera setelah faksimile dikirim
3) Segera setelah ditelepon
4) Segera setelah pesan teks dikirim
5) 7 (Tujuh) hari kalender setelah surat pos dikirim
6) Segera setelah diposting di website Perusahaan.
3.4. Klien juga dapat menghubungi Perusahaan melalui email di [email protected] dan alamat email lainnya, serta menelepon nomor yang tercantum dalam Perjanjian ini dan di situs web Perusahaan.
3.5. Klien memahami dan menyetujui bahwa jika Klien berperilaku tidak pantas selama berkomunikasi dengan perwakilan Perusahaan, Perusahaan berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak.
3.6. Perusahaan dapat menggunakan informasi kontak yang diberikan oleh Klien untuk mengirimkan materi informasi, pemasaran, dan materi iklan, serta pesan layanan dan untuk menyelesaikan tugas-tugas lainnya. Perusahaan menentukan frekuensi pengiriman pesan kepada Klien sesuai dengan kebijaksanaannya yang wajar. Jika ingin berhenti menerima pesan informasi Perusahaan (dan pesan lainnya), Klien harus berhenti berlangganan dengan mengklik tautan "Unsubscribe" (jika format pesan memberikan kemungkinan ini) atau dengan menghubungi Dukungan Pelanggan.
4. Ketentuan Penggunaan Layanan Perusahaan
4.1. Saat pendaftaran, Klien bersedia untuk memberikan informasi identifikasi yang benar dan dapat dipercaya sesuai dengan persyaratan formulir pendaftaran Klien.
4.2. Setelah pendaftaran berhasil, Klien akan diberi akses ke Terminal Trading, kesempatan untuk mendepositkan dana ke Akun Klien (deposit ke Akun Klien untuk trading dengan berbagai instrumen) dan untuk melakukan transaksi lainnya.
4.3. Klien harus segera menginformasikan kepada Perusahaan tentang perubahan identifikasi dan informasi kontak (dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah perubahan tersebut dibuat) dengan melakukan perubahan yang sesuai di Terminal Trading atau cara lain yang ditawarkan oleh Perusahaan. Untuk mengidentifikasi Klien dan memverifikasi sumber dana Klien kapan pun setelah mendaftar, Perusahaan berhak untuk meminta dokumen identifikasi (termasuk KTP, bukti tempat tinggal, bukti status keuangan, dan dokumen lain sesuai kebijaksanaan wajar Perusahaan). Perusahaan berhak menangguhkan transaksi trading dan/atau non-trading di Akun Klien jika diketahui bahwa rincian identifikasi Klien tidak benar atau tidak akurat. Jika Klien tidak memberikan dokumen yang diminta, Perusahaan berhak memblokir akses Klien ke Terminal Trading hingga prosedur identifikasi klien selesai.
Perusahaan juga berhak meminta Klien untuk menyelesaikan proses identifikasi dengan cara mengunjungi agen yang sah milik Perusahaan secara langsung dan/atau dengan menyediakan dokumen-dokumen, daftar yang ditentukan oleh Perusahaan atas kebijaksanaannya yang wajar.
4.4. Masuk ke Terminal Trading dilindungi dengan kata sandi.
4.4.1. Klien mengonfirmasi dan menyetujui bahwa akses ke Terminal Trading akan dilindungi dengan kata sandi yang dibuat oleh Klien sendiri pada saat mendaftar. Klien dilarang memberikan kata sandi Terminal Trading miliknya kepada pihak ketiga.
4.4.2. Klien bertanggung jawab penuh atas keamanan kata sandi dan pencegahan akses ilegal yang dilakukan oleh pihak ketiga.
4.4.3. Semua order yang dibuat di Terminal Trading menggunakan kata sandi Klien akan dianggap dibuat oleh Klien, kecuali ditetapkan lain oleh Perusahaan.
4.4.4. Setiap orang yang mendapatkan akses ke Terminal Trading dengan memasukkan kata sandi Klien akan diidentifikasi sebagai Klien, kecuali ditetapkan lain oleh Perusahaan.
4.4.5. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin dialami oleh Klien karena pencurian, kehilangan, atau kebocoran informasi kata sandinya kepada pihak ketiga, atau penggunaan rincian registrasi yang tidak sah oleh pihak ketiga.
4.5. Klien dapat mengubah kata sandi Terminal Trading atas inisiatifnya sendiri atau menggunakan prosedur pemulihan kata sandi yang ditetapkan oleh Perusahaan.
5. Prosedur Klaim dan Penyelesaian Sengketa
5.1. Para Pihak sepakat bahwa mereka akan melakukan segala upaya dengan negosiasi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara Perusahaan dan Klien terkait dengan transaksi, pembayaran, dan tindakan lain yang ada dalam Perjanjian ini.
5.2. Jika terjadi sengketa, Klien harus mengikuti prosedur penyelesaian sengketa di bawah ini. Prosedur penyelesaian sengketa ini bersifat wajib sebelum mengajukan permohonan kepada otoritas negara, pengadilan, dan/atau lembaga keuangan mana pun untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Jika terjadi pelanggaran pasal 5 perjanjian ini, Klien akan menanggung Perusahaan terhadap kerugian, kerusakan, dan pengeluaran lain yang diakibatkan oleh pelanggaran pasal ini oleh Klien. Semua pengaduan/keluhan/permohonan/banding terkait transaksi yang dilakukan Klien harus diajukan oleh Klien sesuai dengan ketentuan berikut ini:
5.2.1. Klaim/aduan/permohonan/banding harus disampaikan secara tertulis.
5.2.2. Klaim/aduan/permohonan/banding harus berisi informasi berikut: nama belakang Klien, nama depan, patronimik (jika ada), alamat email Klien, nomor Akun Klien, tanggal dan waktu terjadinya sengketa, deskripsi singkat tentang sengketa, tuntutan Klien, nominal klaim dan perhitungannya yang masuk akal (jika klaim berdasarkan evaluasi moneter), yaitu keadaan di mana Klien mendasarkan klaim dan bukti yang mendukungnya, termasuk referensi untuk ketentuan yang dilanggar dari Perjanjian ini (dan lampirannya) ke dalam opini Klien, daftar dokumen dan bukti lain yang dilampirkan di dalam klaim/aduan yang disertifikasi oleh Klien, dan informasi lain yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa.
5.2.3. Klaim/aduan/permohonan/banding akan dikirimkan oleh Klien selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal peristiwa di mana klaim (aduan) tersebut terjadi. Klien setuju bahwa keterlambatan dalam pengajuan klaim (aduan) merupakan dasar penolakannya.
5.2.4. Klien setuju untuk terlebih dahulu mengajukan klaim/pengaduan ke departemen Dukungan Pelanggan Perusahaan melalui LiveChat di olymptrade.com atau melalui email [email protected].
5.2.5. Apabila klaim tetap belum diselesaikan oleh Tim Eksekutif Layanan Pelanggan Perusahaan dalam waktu 35 (tiga puluh lima) hari kerja dari tanggal diterimanya klaim oleh Perusahaan, Klien berhak untuk mengajukan sengketa tersebut ke departemen klaim Perusahaan melalui email di [email protected].
5.2.6. Apabila klaim tetap belum diselesaikan oleh Tim Eksekutif Layanan Pelanggan Perusahaan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dari tanggal diterimanya klaim oleh Perusahaan, Klien berhak untuk mengajukan sengketa tersebut ke departemen klaim Perusahaan melalui email di [email protected]. Klien diwajibkan untuk menyelesaikan verifikasi akun sebelum mengajukan klaim/pengaduan ke departemen pengaduan Perusahaan.
5.3. Klaim/aduan/permohonan/banding tidak boleh mengandung:
a) Evaluasi emosional dari situasi yang disengketakan
b) Pernyataan tentang Perusahaan yang menyinggung, dan/atau
c) Kata-kata tidak senonoh.
5.4. Untuk menanggapi klaim/aduan/permohonan/banding, Perusahaan berhak meminta dokumen dan informasi tambahan dari Klien. Klaim/aduan/permohonan/banding akan ditinjau berdasarkan informasi yang diberikan oleh Klien dan entri log dari server Perusahaan. Entri log dari server Perusahaan memiliki prioritas mutlak dibandingkan bukti dan fakta lain. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas transaksi yang tidak selesai dan tidak mengganti kerugian finansial maupun nonfinansial yang ditanggung oleh Klien terkait apa yang Klien anggap sebagai profit yang hilang. Dalam mempertimbangkan sengketa, Perusahaan tidak menerima referensi Klien atas informasi dari perusahaan dan website lain.
5.5. Perusahaan dapat menolak klaim/aduan/permohonan/banding jika syarat dan ketentuan Bab 5 dilanggar.
5.6. Perusahaan harus mempertimbangkan klaim/aduan/permohonan/banding dalam waktu tidak lebih dari 10 hari kerja setelah tanggal pengajuan.
5.7. Jika klaim/aduan/permohonan/banding Klien belum diselesaikan oleh Perusahaan dengan prosedur penyelesaian sengketa di atas, Klien dapat mengajukan klaim ke Financial Commission (www.financialcommission.org).
5.8. Setelah melewati prosedur penyelesaian sengketa tersebut di atas yang ditetapkan dalam Pasal 5.2.-5.7. dan asalkan bahwa masalah tersebut disampaikan setidaknya tiga kali oleh klien sebagaimana ditetapkan dalam pedoman Financial Services Commission Vanuatu, Klien dapat mengajukan pengaduan kepada Financial Services Commission Vanuatu dengan tunduk pada kepatuhan wajib prosedur penyelesaian sengketa tersebut di atas. Prosedur penyelesaian sengketa dianggap telah diikuti apabila:
a) Bentuk dan isi pengaduan sesuai persyaratan pasal 5.2 dan 5.3.
b) Klaim dikirimkan ke alamat terdaftar Perusahaan melalui surat yang terdaftar/tersertifikasi.
c) Klien telah menerima konfirmasi diterimanya klaim dari Perusahaan.
d) Batas waktu untuk menanggapi klaim habis. Batas waktu untuk menanggapi klaim adalah enam puluh (60) hari kalender setelah Perusahaan menerima klaim tersebut.
5.9. Jika terjadi sengketa, Perusahaan berhak memblokir secara keseluruhan atau sebagian transaksi di Akun Klien hingga sengketa terselesaikan atau Para Pihak mencapai kesepakatan sementara.
6. Hukum yang Berlaku
6.1. Perjanjian ini diatur oleh undang-undang Negara Pendaftaran Perusahaan. Layanan berdasarkan Perjanjian ini disediakan di Negara Pendaftaran Perusahaan.
6.2. Klien tanpa syarat:
a) Menyetujui bahwa pengadilan di Negara Pendaftaran Perusahaan memiliki yurisdiksi eksklusif untuk melaksanakan setiap proses hukum sehubungan dengan Perjanjian ini.
b) Menyampaikan kepada yurisdiksi pengadilan Negara Pendaftaran Perusahaan.
c) Mengenyampingkan berbagai banding sehubungan dengan proses di pengadilan tersebut.
d) Menyetujui untuk tidak membuat klaim tentang ketidaknyamanan lokasi uji coba, dan tidak menyatakan bahwa lokasi uji coba tidak memiliki yurisdiksi hukum atas Klien.
7. Force Majeure
7.1. Perusahaan berhak mengklaim force majeure jika memiliki alasan yang cukup untuk melakukannya. Force majeure/keadaan darurat termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a) Setiap tindakan, peristiwa, atau kejadian termasuk, tetapi tidak terbatas pada pemogokan, kerusuhan, perselisihan sipil, aksi teroris, perang, bencana alam, kecelakaan, kebakaran, banjir, badai, pemadaman listrik, gangguan dalam komunikasi, perangkat lunak, atau alat elektronik, operasi yang tidak benar dari semua jenis peralatan atau perangkat lunak, ketidakstabilan feed kuotasi, gangguan dalam operasi atau ketidakstabilan penyedia likuiditas, dll., yang menurut pendapat logis Perusahaan menyebabkan destabilisasi pasar untuk satu aset (instrumen) atau lebih.
b) Penangguhan operasi, likuidasi, atau penutupan pasar apa pun, atau tidak adanya peristiwa yang menjadi dasar kuotasi Perusahaan, atau dikenakannya pembatasan atau ketentuan trading yang unik/tidak standar di pasar, atau sehubungan dengan acara semacam itu.
7.2. Jika Perusahaan telah menetapkan terjadinya keadaan force majeure, Perusahaan berhak (tanpa mengurangi hak-hak lain dari Perusahaan) untuk mengambil langkah-langkah berikut kapan saja tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya:
a) Membatalkan sebagian atau semua transaksi Klien yang secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi oleh force majeure.
(b) Menangguhkan atau mengubah penerapan satu atau semua ketentuan Perjanjian selama peristiwa force majeure yang membuat Perusahaan tidak mungkin mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut.
c) Mengambil, atau sebaliknya, tidak mengambil tindakan apa pun berkenaan dengan Perusahaan, Klien atau klien lain, jika Perusahaan, berdasarkan alasan yang memadai, dianggap layak dalam keadaan saat ini.
d) Menambah waktu pemrosesan order dan permintaan Klien di Terminal Trading hingga 30 detik.
7.3. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pelanggaran (pemenuhan yang tidak benar) kewajiban jika peristiwa force majeure mengganggu pemenuhan tersebut.
8. Tanggung Jawab Para Pihak
8.1. Tanggung jawab Para Pihak dari Perjanjian ini ditentukan dalam ketentuan-ketentuan Perjanjian dan lampirannya.
8.2. Perusahaan hanya bertanggung jawab atas kerugian riil yang dialami oleh Klien sebagai akibat dari kegagalan Perusahaan secara sengaja untuk memenuhi kewajibannya yang ada dalam Perjanjian. Perusahaan bertanggung jawab atas tindakan perwakilan, departemen, dan agen pembayaran seperti halnya tindakannya sendiri.
8.3. Klien bertanggung jawab kepada Perusahaan atas kerugian yang dialami Perusahaan karena kesalahan Klien, di antaranya:
a) Kerugian yang timbul karena Klien tidak dapat menyediakan (atau terlambat menyediakan) semua dokumen yang harus diberikan kepada Perusahaan berdasarkan Perjanjian dan lampirannya, dan untuk kerugian yang dialami oleh Perusahaan karena kesalahan penyajian yang tercantum dalam dokumen tersebut.
b)Kerugian yang dialami Perusahaan karena penyalahgunaan layanan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Klien, termasuk kerugian yang dialami Perusahaan karena penggunaan algoritme transaksi robotik dan otomatis dan/atau alat perangkat lunak khusus dan alat-alat, perangkat, metode, dan teknik lain yang memfasilitasi atau berkontribusi terhadap pelanggaran prinsip integritas, kejujuran, dan keadilan dalam pelaksanaan transaksi.
c) Kerugian yang disebabkan oleh Klien sebagai akibat dari tindakan yang dikoordinasikan dengan Klien lain dari Perusahaan dan/atau afiliasi Klien yang bertujuan menyebabkan kerugian bagi Perusahaan. Untuk kerugian lain dari Perusahaan yang disebabkan oleh Klien dengan menggunakan metode dan teknik lain yang tidak adil dan tidak jujur untuk trading (melakukan transaksi) dengan Perusahaan, termasuk penggunaan bonus. Dalam beberapa kasus, “afiliasi Klien” merujuk pada salah satu dari orang berikut sehubungan dengan hubungan mereka dengan Klien: mereka yang memiliki hubungan kekerabatan dengan gelar apa pun, anggota keluarga, mitra, atau hubungan lainnya, mereka yang tinggal di alamat yang sama, mereka yang menggunakan perangkat yang sama, mereka yang terlibat sebagai Klien Perusahaan dengan mitra yang sama atau Klien Perusahaan, dan mereka yang terlibat dalam aktivitas kolektif apa pun dengan atau tanpa pembentukan badan hukum. Perusahaan berhak memperluas daftar situasi dan ciri di mana Klien dan pihak ketiga dapat dianggap terafiliasi.
d) Jika ada bukti yang memadai untuk menunjukkan bahwa Klien secara ilegal mencoba menggunakan perangkat lunak yang disediakan oleh Perusahaan dan dana yang ditransfer ke akun Perusahaan.
e) Kerugian yang dialami Perusahaan sebagai akibat mencari keuntungan dari penggunaan fitur-fitur teknis sistem pembaruan feed kuotasi di Terminal Trading, dan mencari keuntungan dari penggunaan kelemahan perangkat lunak dan kerentanan di Terminal Trading.
f) Kerugian yang dialami Perusahaan karena penggunaan informasi orang dalam, rahasia atau informasi lainnya di mana Klien diberi segala jenis kelebihan dalam melakukan transaksi dengan Perusahaan.
Perusahaan berhak memotong kerugian yang disebutkan di atas dari akun Klien dan/atau akun orang lain (jika ditetapkan bahwa akun-akun ini milik Klien (atau kaki tangan Klien) melalui sarana teknis dan peralatan lain Perusahaan). Perusahaan juga berhak memblokir transaksi selanjutnya di Terminal Trading dan area pribadi Klien terkait kepada siapa Perusahaan memiliki alasan dan kecurigaan yang cukup untuk mengklasifikasikan tindakan mereka (termasuk tindakan kolektif dengan Klien lain) yang bertujuan menyebabkan kerugian bagi Perusahaan, dan mentransfer dana dari akun Klien ke akun Perusahaan.
8.4. Jika Klien melanggar Perjanjian ini, Perusahaan berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk:
8.4.1. Merevisi jumlah kewajiban keuangan Perusahaan kepada Klien dan mengubah data (saldo) dari Akun Klien.
8.4.2. Menangguhkan penyediaan layanan kepada Klien dan memblokir akses ke Terminal Trading. Jika Perusahaan memblokir akses Klien ke Terminal Trading, Klien berkewajiban untuk mengambil semua langkah yang diperlukan dan masuk akal untuk memperbaiki penyebab pemblokiran akses ke Terminal Trading. Jika Klien tidak mengambil tindakan apa pun untuk memperbaiki penyebab yang tersebut dalam tiga puluh (30) hari, Perusahaan berhak mengambil semua dana dari akun trading. Perusahaan tidak berkewajiban untuk memulihkan semua dana yang dipotong kembali ke akun trading Klien jika Klien memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk mencabut pemblokiran di akun trading.
8.5. Jika Klien melanggar ketentuan apa pun dari Perjanjian ini dan bagian tak terpisahkannya sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1.2., termasuk penolakan untuk menjalani pemeriksaan yang diperlukan dan memberikan informasi yang diperlukan, Perusahaan berhak mengakhiri Perjanjian, membatalkan transaksi Klien, menutup satu, beberapa, atau seluruh transaksi Klien kapan saja atas kebijakannya sendiri, dan berhenti memberi layanan kepada Klien dengan mengembalikan atau tanpa mengembalikan dana kepada Klien atas kebijakannya sendiri. Pelanggaran apa pun terhadap ketentuan yang tercantum dalam pasal ini menghilangkan hak Klien untuk meminta pembayaran atau pengembalian uang dari Perusahaan.
8.5.1. Jika Perusahaan telah mengakhiri Perjanjian dengan Klien karena pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian, Klien tidak memiliki hak untuk membuka akun baru, termasuk dengan memasukkan data pihak ketiga saat mendaftar. Jika Perusahaan mengungkap pelanggaran Klien yang ditetapkan dalam pasal ini, konsekuensinya dijelaskan dalam pasal 8.5. Perjanjian ini.
8.6. Perusahaan tidak bertanggung jawab kepada Klien atas segala kerusakan, kerugian, kehilangan profit, peluang yang terlewatkan (termasuk karena fluktuasi pasar yang mungkin terjadi), pengeluaran, atau kerugian yang ditimbulkan oleh Klien karena bertransaksi sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
8.7. Perusahaan tidak bertanggung jawab jika terjadi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan di Terminal Trading Klien dan informasi di server Perusahaan dalam proses menentukan hasil finansial dari transaksi Klien. Untuk mengatasi ketidaksesuaian ini, Perusahaan akan menyesuaikan data di Terminal Trading dengan informasi yang tersedia di server Perusahaan.
8.8. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian Klien jika kerugian tersebut diakibatkan oleh serangan peretas, kecelakaan pada (malfungsi) jaringan komputer, jaringan komunikasi, saluran listrik, dan/atau sistem telekomunikasi, dll yang secara langsung digunakan untuk menyetujui ketentuan penting dari Transaksi Klien atau memastikan prosedur operasi Perusahaan yang terjadi bukan karena kesalahan Perusahaan.
8.9. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kegagalan teknis dan/atau gangguan dalam operasi Terminal Trading yang terjadi sebagai akibat dari serangan peretas, kecelakaan pada (malfungsi) jaringan komputer, jaringan komunikasi, saluran listrik, dan/atau sistem telekomunikasi, dll., dan untuk kerugian Klien yang disebabkan oleh kegagalan fungsi dan/atau gangguan tersebut.
8.10. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas hasil transaksi yang Klien putuskan berdasarkan materi analitis yang disediakan oleh Perusahaan dan/atau pihak ketiga. Klien telah diberi tahu bahwa transaksi yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini berisiko tidak mendapatkan penghasilan seperti yang diinginkan dan risiko kehilangan sebagian atau seluruh uang yang sudah didepositkan ke Akun Kliennya. Klien memahami bahwa selain jika terjadi penipuan, pelanggaran kewajiban yang disengaja atau kelalaian di pihak Perusahaan, Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian, pengeluaran, biaya dan kerusakan yang dialami Klien akibat ketidakakuratan informasi yang diberikan kepada Klien, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, informasi tentang transaksi trading Klien. Perusahaan berhak membatalkan atau menutup transaksi Klien berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. Namun, semua transaksi yang dilakukan oleh Klien berdasarkan informasi atau kesalahan yang tidak akurat, tetap valid dan harus dipenuhi oleh Klien dan Perusahaan.
8.11. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin dialami Klien jika terjadi pencurian, kehilangan, atau kebocoran informasi kata sandi Terminal Trading kepada pihak ketiga. Klien bertanggung jawab penuh untuk melindungi kata sandi dan menjaganya dari akses yang tidak sah yang dilakukan pihak ketiga.
8.12. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kegagalan dalam pemenuhan (dengan sebaik-baiknya) kewajiban berdasarkan Perjanjian ini jika usaha pemenuhan tersebut terhambat oleh peristiwa force majeure.
8.13. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, khusus, arbitrer, atau punitif yang dialami Klien, termasuk, namun tidak terbatas pada, hilangnya profit, hilangnya dana deposit atau hilangnya pendapatan meskipun Klien diberi tahu oleh Perusahaan tentang kemungkinan kerugian tersebut. Kerusakan nonuang tidak dikompensasi.
8.14. Perusahaan berhak untuk mempertimbangkan pelanggaran Klien setiap saat, terlepas dari kapan pelanggaran tersebut terjadi, dan jika pelanggaran ditemukan oleh Perusahaan, untuk mengambil tindakan sesuai dengan Perjanjian ini.
9. Durasi dan Proses Pengakhiran Perjanjian
9.1. Perjanjian mulai berlaku sejak saat disepakati (saat pendaftaran Klien di website atau di Terminal Trading Perusahaan) dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
9.2. Setiap Pihak dapat mengakhiri Perjanjian secara sepihak.
9.2.1. Perjanjian dianggap berakhir atas inisiatif Perusahaan pada tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan yang dikirim oleh Perusahaan kepada Klien.
9.2.2. Perjanjian dianggap berakhir atas inisiatif Klien lima (5) hari kerja setelah Perusahaan menerima pemberitahuan tertulis Klien yang berisi pernyataan diakhirinya Perjanjian, dengan ketentuan bahwa Klien tidak memiliki kewajiban yang tidak dipenuhi sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini. Klien harus mengirim pemberitahuan pengakhiran ke alamat Perusahaan yang ditentukan dalam pasal 1.1. Perjanjian, atau ke alamat email [email protected].
9.3. Perjanjian dianggap diakhiri oleh Para Pihak jika kewajiban timbal balik antara Klien dan Perusahaan mengenai transaksi yang telah dilakukan sebelumnya telah dipenuhi dan semua utang masing-masing Pihak telah dibayar.
10. Ketentuan Final
10.1. Perubahan dan tambahan pada Perjanjian dan lampirannya dibuat oleh Perusahaan secara sepihak. Semua perubahan dan tambahan yang dibuat oleh Perusahaan dan tidak terkait dengan keadaan sebagaimana dijelaskan dalam Perjanjian mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan oleh Perusahaan.
10.2. Perubahan dan tambahan yang dibuat oleh Perusahaan dalam Perjanjian dan lampirannya karena amandemen undang-undang dan peraturan yang mengatur subjek perjanjian ini dan peraturan dan kontrak sistem trading yang digunakan oleh Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian mulai berlaku secara bersamaan dengan perubahan dokumen yang disebutkan di atas.
10.3. Ketika perubahan dan tambahan yang dibuat oleh Perusahaan mulai berlaku, perubahan dan tambahan akan berlaku sama untuk semua Klien, termasuk mereka yang masuk ke dalam Perjanjian sebelum tanggal efektif perubahan dan tambahan tersebut.
10.4. Untuk memastikan bahwa Klien yang menyetujui Perjanjian mengetahui semua perubahan dan tambahan dari Perjanjian, Klien secara pribadi harus mengunjungi website atau platform trading Perusahaan atau dengan bantuan orang yang berwenang setidaknya sekali seminggu untuk mencari informasi tentang perubahan dan/atau tambahan.
10.5. Setelah memberikan data pribadinya kepada Perusahaan dalam bentuk apa pun dan dengan cara apa pun (saat melakukan tindakan apa pun di website Perusahaan, melalui rekanan Perusahaan, dll.), dengan ini Klien (perorangan) menyetujui pemrosesan data pribadinya baik secara otomatis dan tidak otomatis oleh Perusahaan dan rekanannya untuk keperluan pemenuhan Perjanjian, pelaksanaan kampanye iklan, penyediaan materi iklan, informasi, dan pemasaran, dan informasi tentang kampanye dan acara yang diadakan oleh Perusahaan, dan untuk tujuan lain yang ditentukan oleh Perusahaan, termasuk pengumpulan, pencatatan, penyusunan, penataan, penyimpanan, adaptasi atau perubahan, pengambilan, konsultasi, penggunaan, pengungkapan melalui transmisi, penyebaran atau menyediakan, penyelarasan atau kombinasi, pembatasan, penghapusan atau pemusnahan, pemrosesan lintas batas. Persetujuan diberikan selama periode waktu 75 tahun (atau sampai berakhirnya periode retensi untuk data atau dokumen terkait yang berisi data tersebut sesuai dengan undang-undang saat ini yang mengatur tempat usaha utama Perusahaan). Persetujuan harus ditarik sesuai hukum yang berlaku dengan cara menghubungi Perusahaan melalui prosedur yang ditetapkan dalam Kebijakan Privasi. Informasi kontak tersedia di website Perusahaan. Perusahaan menjamin kerahasiaan data pribadi yang diberikan oleh Klien, namun tidak termasuk keadaan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku dan force majeure.
10.6. Klien berhak menggunakan informasi yang diberikan kepada Klien baik secara lisan atau tertulis oleh Perusahaan atau oleh pihak ketiga, dan akses yang diberikan kepadanya sebagai bagian dari layanan yang ditetapkan dalam Perjanjian hanya untuk transaksi yang dijelaskan dalam Perjanjian. Klien tidak boleh menyebarkan, mengubah, atau menambah informasi yang disebutkan di atas, atau menyimpannya di arsip terpisah. Dalam kondisi apa pun, ruang lingkup kekuasaan yang diberikan kepada Klien sehubungan dengan informasi yang diposting oleh pihak ketiga tidak dapat melebihi ruang lingkup kekuasaan Perusahaan dari pihak ketiga. Perusahaan tidak menjamin bahwa informasi yang diposting oleh pihak ketiga dapat dipercaya, akurat atau relevan, dan diberikan secara berkelanjutan tanpa gangguan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas hasil transaksi (kerugian, hilangnya profit, hilangnya penghasilan, kerusakan reputasi, dll.) yang dilakukan oleh Klien berdasarkan informasi yang disampaikan baik secara lisan atau tertulis oleh Perusahaan atau pihak ketiga.
10.7. Perusahaan dapat melimpahkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya yang ditetapkan dalam Perjanjian dan lampirannya kepada pihak ketiga jika pihak tersebut berjanji untuk memenuhi ketentuan Perjanjian. Pelimpahan hak dan kewajiban ini tidak mengharuskan Perusahaan mengirim pemberitahuan sebelumnya kepada Klien dan dianggap dilakukan pada saat informasi tersebut dipublikasi di website Perusahaan.
10.8. Klien tidak berhak menyerahkan haknya, melimpahkan kewajibannya atau melepaskan hak atau kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian dengan cara apa pun tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan. Jika ketentuan ini dilanggar, penyerahan, pelimpahan, atau pelepasan tersebut akan dianggap tidak sah.
10.9. Perusahaan, mitra atau afiliasi lain dapat memperoleh keuntungan materiel, hubungan hukum atau pengaturan terkait transaksi di platform trading atau di Area Pribadi, atau keuntungan materiel, hubungan hukum atau pengaturan yang bertentangan dengan kepentingan Klien. Sebagai contoh, Perusahaan dapat:
a) Bertindak sebagai mitra dalam berbagai transaksi trading menggunakan aset apa pun.
b) Menyarankan mitra lain dari Perusahaan sebagai rekanan untuk transaksi trading.
c) Memberikan rekomendasi dan layanan kepada mitra atau klien lain dari Perusahaan terkait transaksi trading di mana mereka memiliki saham, terlepas dari kenyataan bahwa ini bertentangan dengan kepentingan Klien.
10.10. Klien menyetujui dan memberi wewenang kepada Perusahaan untuk bertindak sehubungan dengan Klien dan untuk Klien jika dianggap sesuai oleh Perusahaan, terlepas dari potensi konflik kepentingan atau adanya beberapa kepentingan materiel terkait transaksi di Terminal Trading atau area pribadi tanpa pemberitahuan sebelumnya dari Klien. Adanya konflik kepentingan atau keuntungan materiel terkait transaksi apa pun di Terminal Trading atau area pribadi tidak boleh memengaruhi layanan karyawan Perusahaan kepada Klien. Ada kalanya Perusahaan dapat bertindak atas nama Klien dengan pihak-pihak yang dengannya Perusahaan atau salah satu pihak terkait memiliki perjanjian untuk menerima barang atau jasa. Perusahaan menjamin bahwa perjanjian ini dibuat sejauh mungkin untuk kepentingan Klien, misalnya, perjanjian ini memungkinkan untuk mengakses informasi dan layanan lain yang tidak dapat diakses.
10.11. Jika pengadilan dari yurisdiksi yang berwenang menyatakan ketentuan dalam Perjanjian (atau bagian mana pun dari ketentuan apa pun) batal dan tidak berlaku, ketentuan tersebut akan diperlakukan sebagai bagian terpisah dari Perjanjian, dan sisa ketentuan dalam Perjanjian ini akan terus berlaku dan mengikat secara penuh.
10.12. Perusahaan berhak menangguhkan ketentuan layanan kepada Klien kapan saja (tidak diperlukan pemberitahuan sebelumnya kepada Klien).
10.13. Dalam situasi yang tidak dijelaskan dalam Perjanjian, Perusahaan akan bertindak sesuai dengan praktik terbaik pasar berdasarkan prinsip kejujuran dan keadilan.
10.14. Perusahaan berhak menyiapkan dan menggunakan teks Perjanjian dan lampirannya dalam bahasa selain bahasa Inggris. Jika ada kontradiksi antara teks Perjanjian dan lampirannya dalam bahasa Inggris dan teks terkait dalam bahasa lain, teks dalam bahasa Inggris yang akan berlaku. Teks Perjanjian yang dipublikasikan di website Perusahaan akan berlaku atas teks Perjanjian yang diterbitkan di tempat lain.
11. Daftar Negara di mana Perusahaan Tidak Beroperasi
11.1. Perusahaan tidak beroperasi di atau memberikan layanan kepada individu yang terkait dengan negara-negara berikut dan (atau) wilayah yang tergantung, terkait, atau trafiliasi: Gibraltar, Isle of Man, Guernsey, Jersey, Australia, Kanada, Amerika Serikat, Jepang , Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Liechtenstein, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Irlandia, Islandia, Italia, Israel, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia , Selandia Baru, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swiss, Swedia, Republik Islam Iran, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, Republik Mauritius, Komonwealth Puerto Riko, Republik Persatuan Myanmar, Republik Rakyat Demokratik Korea, Republik Vanuatu, Saint Vincent dan Grenadines, Republik Serbia, Federasi Rusia, Republik Belarus, Republik Rakyat Tiongkok serta wilayah-wilayah yang tergantung, terkait, dan (atau) terafiliasi dari negara-negara tersebut di atas.
11.2. Selain itu, orang yang terkait dengan negara (wilayah) tersebut didefinisikan sebagai orang yang:
11.2.1. Memiliki kewarganegaraan/izin tinggal permanen/dokumen sejenis dari negara di mana Perusahaan tidak beroperasi.
11.2.2. Berada/merupakan penduduk/memiliki alamat surat atau tempat tinggal di negara di mana Perusahaan tidak beroperasi.
11.2.3. Lahir di negara di mana Perusahaan tidak beroperasi.
11.2.4. Memiliki alamat IP atau nomor telepon (kode area) yang terkait dengan negara di mana Perusahaan tidak beroperasi.
11.2.5. Memiliki hubungan lain dengan sebuah negara di mana Perusahaan tidak beroperasi yang didefinisikan oleh Perusahaan atas kebijaksanaannya yang wajar.
11.3. Jika diketahui bahwa Perusahaan menyediakan layanan kepada orang-orang yang terkait dengan negara di mana Perusahaan tidak beroperasi, Perusahaan dapat menerapkan konsekuensi yang tercantum dalam Pasal 8.5. Perjanjian.