Perjanjian Layanan. Bagian 1
Berlaku mulai 01.02.2017
Diperbarui pada 01.03.2023
1. Ketentuan Umum dan Subjek Perjanjian
1.1. Perjanjian Layanan ini dibuat antara Aollikus Limited, dealer finansial berizin, no. perusahaan: 40131, alamat terdaftar: 1276, Govant Building, Kumul Highway, Port Vila, Republik Vanuatu dan/atau dalam hal klien trading di aset digital dan/atau menggunakan akun yang dinominasikan dalam aset digital Saledo Global LLC, terdaftar di Euro House, Richmond Hill Road, Kingstown, St. Vincent dan Grenada, P.O. Box 2897, no. pendaftaran 227 LLC 2019 dan Perusahaan Mitra: VISEPOINT LIMITED (No. pendaftaran C 94716, terdaftar di 123, Jl. Melita, Valleta, VLT 1123, Malta) dan MARTIQUE LIMITED (No. pendaftaran HE 43318, terdaftar di Kypranoros, 13, EVI BUILDING, Lt. 2, Flat/Office 201, 1061, Nicosia, Siprus), menyediakan konten dan melakukan manajemen operasional bisnis (selanjutnya disebut sebagai "Perusahaan"), dan perseorangan yang mengisi formulir pendaftaran di website Perusahaan atau platform trading dan menerima syarat Perjanjian Layanan dan lampirannya pada waktu pendaftaran (selanjutnya disebut sebagai "Klien"). Pihak (Para Pihak) dalam Perjanjian ini juga meliputi Agen Pembayaran yang diberi wewenang oleh Perusahaan untuk melakukan transaksi non-trading berdasarkan Perjanjian ini. Informasi Agen Pembayaran dijelaskan dalam Perjanjian ini. Perusahaan, Agen Pembayaran, dan Klien secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
1.2. Dokumen berikut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Layanan ini (lampiran Perjanjian Layanan):
a. Kebijakan Transaksi Trading
b. Kebijakan Transaksi Non-Trading dan Kebijakan KYC/AML
c. Pengungkapan Risiko
d. Dokumen lain di bagian “Informasi Hukum” di website Perusahaan, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, subdomain website Perusahaan yang tersedia untuk Klien dan/atau di Terminal Trading.
Perusahaan memiliki hak unilateral untuk mengubah daftar, nama, dan isi lampiran Perjanjian ini. Perusahaan berhak menambahkan lampiran baru atau menghapus lampiran yang sudah ada tanpa membuat perubahan yang sesuai pada pasal Perjanjian ini.
Teks Perjanjian Layanan ini dan lampirannya secara bersama-sama disebut sebagai "Perjanjian".
1.3. Perjanjian yang diposting di website Perusahaan merupakan undangan untuk membuat penawaran yang akan dianggap sebagai usulan untuk menyetujui Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Undangan tersebut tidak bersifat publik. Perusahaan berhak, atas kebijaksanaannya yang wajar, untuk menolak menyetujui Perjanjian dengan siapa pun, dengan atau tanpa menjelaskan alasan penolakan, atau, jika pendaftaran telah selesai, untuk mengakhiri hubungan kontraknya dan memblokir akses ke Terminal Trading. Pendaftaran Klien di website Perusahaan atau Terminal Trading dianggap sebagai penerimaan penuh dan tanpa syarat atas ketentuan Perjanjian ini. Segera setelah Perusahaan menerima pembayaran penambahan dana ke akun trading Klien, setiap transaksi Klien yang dilakukan menggunakan Terminal Trading atau area personal menjadi subjek Perjanjian.
1.4. Klien harus meninjau dengan saksama ketentuan Perjanjian ini. Dengan menerima ketentuan Perjanjian ini, Klien menyetujui ketentuan dari semua lampiran yang tercantum di atas, termasuk ketentuan yang ada di subdomain website Perusahaan yang tersedia untuk Klien. Klien juga mengonfirmasi bahwa ia merupakan orang dewasa yang sah secara hukum dan bukan penduduk negara di mana trading seperti ini dianggap ilegal. Klien juga menyatakan dan menjamin hal-hal berikut kepada Perusahaan.
1.4.1. Semua informasi yang diberikan selama pendaftaran Klien dan selama pemenuhan Perjanjian ini adalah benar, akurat, dapat dipercaya, dan lengkap dalam semua aspek. Klien melengkapi sendiri formulir pendaftarannya. Klien menyetujui penggunaan instrumen teknikal dan perangkat lunak apa pun oleh Perusahaan untuk menemukan pemalsuan dokumen di antara dokumen yang diserahkan oleh Klien untuk tujuan identifikasi. Setiap dugaan pemalsuan dokumen dapat ditafsirkan oleh Perusahaan sebagai pelanggaran, pernyataan yang salah, dan pelanggaran material Perjanjian ini. Perusahaan berhak melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada otoritas penegak hukum yang terkait dan memberikan dokumen dan data pribadi Klien kepada mereka.
1.4.2. Klien secara hukum berhak untuk menyetujui Perjanjian ini, membuat permintaan dan order, dan menggunakan haknya serta memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
1.4.3. Klien akan melakukan transaksi trading dan non-trading secara pribadi, atas namanya sendiri, dan atas biaya sendiri, serta tidak akan melakukan transaksi tersebut menggunakan dana pinjaman Klien lain dari Perusahaan atau pihak ketiga. Klien akan berpegang pada prinsip integritas, kejujuran, dan rasionalitas. Klien tidak akan melakukan tindakan apa pun bersama dengan Klien lain yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan. Klien tidak akan menggunakan fitur teknis dari sistem pemutakhiran feed kuotasi di Terminal Trading, dan tidak akan menggunakan kesalahan, cacat, dan/atau kelemahan dari perangkat lunak di Terminal Trading untuk memperoleh pendapatan atau menyebarkan informasi tentang kelemahan tersebut pada pihak ketiga. Klien tidak akan menggunakan metode atau cara yang tidak adil dan tidak jujur dalam melakukan trading (transaksi) dengan Perusahaan. Klien tidak akan menggunakan informasi orang dalam, rahasia, atau informasi lain yang dapat menguntungkan Klien saat trading dengan Perusahaan dan/atau dapat merugikan Perusahaan.
1.4.4. Klien akan mematuhi standar hukum, termasuk standar internasional yang dimaksudkan untuk memerangi kegiatan perdagangan ilegal, penipuan, pencucian uang, dan legalisasi dana yang diperoleh secara ilegal.
1.4.5. Klien tidak akan menggunakan Terminal Trading atau website Perusahaan dengan maksud bersekongkol dengan aktivitas keuangan atau transaksi ilegal lainnya.
1.4.6. Dana yang ditransfer oleh Klien ke akun Perusahaan memiliki sumber yang legal, dan Klien secara sah memiliki dana tersebut dan berhak untuk menggunakan serta mengelolanya. Tidak ada dana yang akan ditambahkan ke akun Klien menggunakan alat pembayaran pihak ketiga. Klien tidak akan mendepositkan dana ke akun Klien pihak ketiga, atau mentransfer dana dari akun Klien ke instrumen pembayaran pihak ketiga.
1.4.7. Tidak ada tindakan Klien yang berdasarkan Perjanjian akan melanggar hukum, peraturan, hak asasi, atau perundang-undangan lain yang berlaku untuk Klien atau dalam yurisdiksi tempat Klien tinggal, atau ketentuan dari perjanjian lain yang mengikat Klien, atau yang memengaruhi aset Klien.
1.4.8. Untuk melakukan transaksi, Klien akan menggunakan data akunnya sendiri dari Terminal Trading. Klien tidak akan menyerahkan data akunnya kepada pihak ketiga dan tidak akan menggunakan data akun Klien lain dari Perusahaan untuk melakukan transaksi trading dan/atau non-trading.
1.4.9. Klien bukan merupakan pegawai negeri atau pemerintah daerah, karyawan lembaga negara atau daerah, karyawan organisasi negara atau daerah, karyawan badan usaha milik negara, orang yang terpandang secara politis (PEP), anggota keluarga atau kerabat PEP. Klien bukan orang yang memiliki kaitan erat dengan PEP atau orang yang memiliki keterkaitan dengan AS atau negara lain di mana Perusahaan tidak beroperasi. Definisi yang tercantum dalam pasal ini akan ditafsirkan dan diterapkan oleh Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaannya yang wajar dan sesuai dengan norma hukum internasional dan/atau hukum di negara mana pun, istilah-istilah umum yang diterima, definisi, dan praktik bisnis yang baik
1.5. Subjek Perjanjian adalah definisi ketentuan umum mengenai eksekusi transaksi (pembukaan transaksi) oleh Perusahaan, isi, dan prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. Perusahaan menetapkan ketentuan-ketentuan transaksi (trading) dan dapat mengubah syarat-syarat penting atas kebijaksanaannya yang wajar, dapat memberlakukan pembatasan atas jumlah transaksi yang dilakukan secara bersamaan, serta memberlakukan pembatasan atas jumlah transaksi yang dapat dilakukan Klien dalam periode waktu yang ditetapkan oleh Perusahaan, serta pembatasan transaksi lainnya sesuai dengan kebijaksanaannya yang wajar.
1.6. Perusahaan berhak melibatkan pihak ketiga dalam pemenuhan Perjanjian. Sementara itu, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas layanan yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut.
2. Istilah dan Definisi
2.1. Aset (Aset dasar). Instrumen keuangan yang mendasari suatu transaksi. Aset dapat berupa saham sebuah perusahaan, indeks pasar, pasangan mata uang (nilai tukar satu mata uang terhadap mata uang lain), komoditas yang terdaftar di pasar, Kontrak Opsi atas komoditas, dan lain-lain.
2.2. Saldo Akun Klien. Jumlah uang di dalam akun Klien.
2.3. Transaksi. Instrumen (transaksi) finansial derivatif yang terdiri dari dua operasi: Membuka dan Menutup transaksi. Perusahaan tidak memfasilitasi Klien dengan kesempatan untuk menanggung kewajiban melebihi nominal transaksi (Perusahaan tidak memberikan leverage kepada Klien).
2.4. Bonus. Dana virtual yang dikreditkan oleh Perusahaan ke Akun Klien saat Klien memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Perusahaan. Ketika Klien melakukan transaksi, dana yang didepositkan oleh Klien digunakan terlebih dahulu, dan hanya setelah dana tersebut benar-benar habis, Klien berhak menggunakan Bonus untuk melanjutkan trading. Sebagai aturan umum, Klien tidak dapat menarik Bonus ke Akun Eksternal Klien. Jika Klien menarik dana yang sebelumnya telah didepositkan ke Akun Eksternal Klien, Perusahaan berhak untuk mengambil kembali Bonus yang sebelumnya diperoleh dari Akun Klien. Perusahaan berhak untuk menetapkan volume transaksi minimal, serta ketentuan lain di mana Bonus tidak dikurangi dari Akun Klien dan dapat ditarik serta disimpan dalam Akun Eksternal Klien. Aturan untuk mendepositkan, mengurangi dan menggunakan Bonus, mengubah Bonus menjadi dana riil, melakukan transaksi lain dengan Bonus dan dana Klien (dengan pertimbangan bahwa Bonus tersebut diberikan ke akun Klien bersamaan dengan dana Klien tersebut), dapat dipublikasikan oleh Perusahaan di Website.
Selain Bonus, Perusahaan berhak untuk memberikan Klien transaksi bebas risiko, dan menggunakan cara lain untuk memberikan hadiah kepada dan mempertahankan Klien. Dalam hal ini, transaksi bebas risiko didefinisikan sebagai transaksi di mana Klien menerima Penghasilan (jika Klien memenuhi ketentuan pembayaran yang ditetapkan dalam pasal 2.3 Perjanjian), atau menerima pengembalian Nominal Transaksi (jika Klien tidak memenuhi ketentuan pembayaran yang ditetapkan dalam pasal 2.3 Perjanjian ini). Bila Klien menggunakan transaksi bebas risiko yang berujung pengembalian Nominal Transaksi kepada Klien (karena harga target dan harga aset sama saat transaksi kedaluwarsa), penawaran transaksi bebas risiko dianggap telah digunakan oleh Klien.
Untuk menghindari keraguan, penambahan, kredit, pengurangan, dan setiap keputusan serta/atau operasi lain mengenai Bonus akan berada dalam kebijaksanaan semata-mata Perusahaan yang wajar. Perusahaan berhak untuk kapan saja secara sepihak mengubah, memodifikasi, memvariasikan, menangguhkan, atau mengakhiri kebijakan Bonus dengan mengirimkan pemberitahuan terkait kepada Klien. Tindakan-tindakan tersebut dapat bersifat permanen atau sementara. Selain itu, Perusahaan berhak menetapkan batas waktu bagi klien untuk memanfaatkan Bonus, dan setelah batas waktu tersebut berakhir, Bonus dianggap hangus. Setiap perubahan pada kebijakan Bonus Perusahaan dapat diinformasikan kepada Klien sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam pasal 3 Perjanjian ini.
2.5. Website Perusahaan. Situs internet di alamat (nama domain) olymptrade.com, situs internet lain yang menjadi acuan Perusahaan di dalam Perjanjian ini atau di dalam website Perusahaan, dan aplikasi seluler Perusahaan.
2.6. Akun Eksternal Klien. Akun saat ini Klien di lembaga kredit, atau akun (dompet) di sistem pembayaran elektronik.
2.7. Waktu Kedaluwarsa Transaksi. Waktu kedaluwarsa instrumen finansial derivatif klasik yang termasuk dalam Transaksi.
2.8. Waktu Trading. Periode waktu di mana dimungkinkan untuk melakukan operasi trading di Aset dasar yang relevan.
2.9. Penarikan Dana. Pengurangan uang dari Akun Klien ke Akun Eksternal Klien.
2.10. Pendapatan. Jumlah uang yang dihitung dan ditambahkan dalam Akun Klien di saat Penutupan Transaksi. Jumlah Pendapatan ditentukan oleh ketentuan-ketentuan inti transaksi dan Harga Aset. Pendapatan dikirim ke akun Klien dari dana (cadangan) Perusahaan yang dijamin (dana kompensasi, khusus), yang dibentuk dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan atas biaya sendiri.
2.11. Pembukaan Transaksi. Transaksi sebagai akibat disepakatinya ketentuan penting dari transaksi dengan instrumen finansial derivatif oleh Klien dan Perusahaan. Setelah Transaksi dibuat dan penyelesaiannya dialihkan ke penyedia likuiditas, transaksi dianggap dibuka.
2.12. Penutupan Transaksi. Sebuah transaksi di mana transaksi terbuka ditutup pada Waktu Kadaluwarsa Transaksi sebagaimana disepakati oleh Para Pihak saat transaksi dibuat. Penutupan Transaksi Sebelum Waktunya: transaksi sebagai akibat dari Klien dan Perusahaan yang menyepakati ketentuan penting penjualan instrumen keuangan derivatif klasik oleh Klien yang dilakukan setelah Pembukaan Transaksi sebelum transaksi ditutup saat mencapai waktu kedaluwarsa Transaksi sebagaimana disepakati saat transaksi dibuat. Menutup transaksi sebelum waktunya hanya dapat dilakukan jika Perusahaan dan penyedia likuiditas memiliki kemampuan teknis untuk melakukannya. Perusahaan dapat secara sepihak dan atas kebijaksanaannya yang wajar memberikan atau menolak memberikan hak kepada Klien untuk Menutup Transaksi Sebelum Waktunya.
2.13. Situasi luar biasa. Kondisi pasar tidak normal dan kondisi luar biasa lainnya yang dijelaskan dalam Kebijakan Trading.
2.14. Rasio Profitabilitas. Persentase yang menentukan jumlah Pendapatan yang ditetapkan oleh Perusahaan bergantung pada aset dasar Transaksi dan ketentuan Transaksi lainnya sesuai Kebijakan Transaksi Trading Perusahaan.
2.15. Harga Aset. Harga dari Aset dasar yang ditentukan secara sepihak oleh Perusahaan berdasarkan, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, informasi dari penyedia likuiditas, bank sentral negara, dan platform trading independen, yang ditampilkan di Terminal Trading.
2.16. Entri Log. Entri di dalam database yang dibuat oleh server Perusahaan dengan akurasi hingga milidetik atau dengan tidak adanya kemampuan teknis tersebut, dengan akurasi hingga detik mencatat semua permintaan dan order Klien dan hasil pemrosesannya. Setiap permintaan Klien di Terminal Trading dan area pribadi dicatat dalam entri log. Data server ini adalah sumber utama informasi yang digunakan oleh Para Pihak sebagai bukti jika terjadi sengketa terkait dengan pemenuhan Perjanjian. Selain itu, data dari entri Log di server Perusahaan memiliki prioritas tanpa syarat atas semua argumen lainnya selama penyelesaian sengketa termasuk data dari file log Terminal Trading Klien. Perusahaan berhak untuk tidak menyimpan entri Log.
2.17. Arah perubahan harga. Ketentuan penting transaksi yang menentukan pembayaran Transaksi dan jenis instrumen keuangan derivatif pada saat Pembukaan Transaksi. Arah perubahan harga dapat berupa "Beli" atau "Jual".
2.18. Transaksi Non-Trading. Transaksi Klien untuk mendepositkan atau menarik dana ke atau dari Akun Klien.
2.19. Transaksi. Transaksi Trading dan Non-Trading Klien.
2.20. Transaksi Terbuka. Kondisi Transaksi setelah transaksi dibuat dan sebelum transaksi ditutup, di mana belum dipastikan apakah pembayaran akan dilakukan atau tidak.
2.21. Agen Pembayaran. Pihak ketiga yang diberi wewenang oleh Perusahaan untuk mentransfer uang ke dan/atau dari Akun Klien. Agen Pembayaran Perusahaan adalah: VISEPOINT LIMITED, berlokasi di 123, Melita Street, Valletta, VLT 1123, Malta, MARTIQUE LIMITED, Alamat perusahaan: Kypranoros, 13, EVI BUILDING, 2nd floor, Flat/Office 201, 1061, Nicosia, Siprus. Perusahaan bertanggung jawab atas tindakan Agen Pembayaran seolah-olah itu adalah tindakan Perusahaan sendiri. Semua klaim/keluhan/laporan kepada Agen Pembayaran hanya dapat diajukan ke alamat Perusahaan.
2.22. Feed Kuotasi. Deretan kuotasi yang ditampilkan di Terminal Trading.
2.23. Untung. Keadaan dari transaksi yang terbuka apabila Pendapatan dibayarkan berdasarkan harga aset saat ini dari transaksi tersebut.
2.24. Penyedia Layanan Pembayaran. Perusahaan yang menyediakan layanan untuk mentransfer dana.
2.25. Pembayaran Berulang. Transaksi untuk mengisi kembali Saldo Akun Klien yang berulang secara berkala tanpa memasukkan kembali rincian perbankan Klien.
2.26. Transaksi. Kesepakatan antara Klien dan Perusahaan di mana Klien membayar Nominal Transaksi dan Perusahaan setuju untuk membayar pendapatan yang ditetapkan jika ketentuan Transaksi yang disepakati oleh Para Pihak terpenuhi.
2.27. Server Perusahaan. Perangkat lunak Perusahaan di mana: data permintaan Klien atas eksekusi transaksi trading dan non-trading diproses dan disimpan, Klien diberi data kuotasi harga secara real time, akuntansi transaksi trading dan non-trading dilakukan, kesesuaian dengan ketentuan dan pembatasan transaksi trading dipantau, dan hasil dari transaksi ditetapkan.
2.28. Metode Penarikan. Salah satu cara Klien dalam menarik dana, yang diposting di Terminal Trading dan di area pribadi Klien.
2.29. Nominal Transaksi. Jumlah yang dibayarkan oleh Klien kepada Perusahaan ketika transaksi dibuat. Apabila ketentuan transaksi terpenuhi, pendapatan Klien dari satu Transaksi ditentukan sebagaimana tertera dalam Pasal 2.10 Perjanjian ini.
2.30. Akun Perusahaan. Akun saat ini Perusahaan di lembaga kredit, akun (dompet) dalam sistem pembayaran elektronik, dan akun lainnya.
2.31. Ketentuan Penting Transaksi (Ketentuan Penting dari transaksi trading). Ketentuan untuk membayarkan Pendapatan Transaksi kepada Klien oleh Perusahaan.
2.32. Akun Klien (Akun Trading). Akun unik dalam sistem akuntansi Perusahaan yang mencatat dana yang ditransfer oleh Klien untuk melakukan transaksi yang merupakan sumber diambilnya nominal transaksi ketika transaksi dibuka, dan disimpannya pendapatan ketika transaksi ditutup dan ketentuan penting transaksi terpenuhi. Klien hanya berhak atas satu akun Klien. Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan ini, Perusahaan berhak memutus layanan kepada Klien, mengakhiri Perjanjian, dan memblokir peluang untuk melakukan transaksi tanpa menjelaskan alasannya dan tanpa mengembalikan dana dari akun Klien. Tidak akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap pasal Perjanjian ini apabila Perusahaan, jika memungkinkan, secara sepihak memberikan hak untuk menggunakan beberapa mata uang akun kepada Klien, dan hak untuk menggunakan akun Klien dalam hubungan antara Perusahaan dan Klien yang diatur secara bersama-sama oleh Perjanjian ini dan perjanjian lain yang disepakati oleh Perusahaan dan Klien, di mana Perusahaan memiliki keleluasan untuk memberikan hak menggunakan akun Klien untuk melakukan transaksi trading yang tidak ditentukan dalam Perjanjian ini.
2.33. Transaksi Trading. Prosedur untuk membuat dan menutup Transaksi antara Perusahaan dan klien. Transaksi trading dilakukan di tempat pendaftaran Perusahaan. Tidak ada penyerahan aset secara fisik yang terjadi dalam ruang lingkup transaksi trading. Nominal transaksi untuk transaksi trading akan diambil dari saldo akun Klien setelah transaksi dibuat. Pendapatan dari transaksi trading dikirim ke akun Klien segera setelah transaksi ditutup.
2.34. Terminal Trading. Perangkat lunak di mana Klien dapat melihat data harga secara real time, melakukan transaksi trading dan non-trading, serta menerima pesan dari Perusahaan. Masuk ke Terminal Trading diproteksi oleh kata sandi yang dibuat oleh Klien pada saat mendaftar di website Perusahaan. Semua order yang dibuat melalui Terminal Trading dianggap dilakukan secara pribadi oleh Klien. Terminal Trading tidak boleh digunakan oleh beberapa individu berikut: klien dari negara-negara di mana trading atau derivatif over-the-counter lainnya dilarang, juga karyawan, afiliasi, agen, dan perwakilan lain dari Perusahaan beserta kerabat dari individu yang disebutkan di atas. Bagian dari Terminal Trading di mana Klien dapat melakukan transaksi non-trading dalam Perjanjian ini dapat disebut sebagai area Pribadi mereka.
2.35. Rugi. Keadaan dari transaksi yang terbuka jika Pendapatan dari transaksi tersebut tidak dibayarkan berdasar harga aset saat ini dari transaksi tersebut.
2.36. Layanan 1 Klik. Layanan untuk melakukan deposit ke Saldo Akun Klien melalui kartu bank (pembayaran) Klien tanpa memasukkan rincian perbankan (pembayaran) dari pemegang kartu.
2.37. Target. Level dari harga Aset dasar sehubungan dengan transaksi yang dihitung.
2.38. Cookie. Kumpulan data kecil yang mencakup pengidentifikasi unik anonim yang dikirimkan ke browser web komputer atau telepon seluler Klien (selanjutnya disebut sebagai “Perangkat”) dari server Perusahaan (website) dan disimpan di perangkat Klien. Klien dapat mengonfigurasi browser web untuk memblokir akses cookie ke perangkat mereka. Ketika Klien mengunjungi website Perusahaan, halaman dan cookie yang muncul terunduh ke perangkat Klien. Cookie yang tersimpan di perangkat dapat digunakan untuk identifikasi anonim jika Klien mengunjungi kembali website Perusahaan dan untuk mengetahui halaman website yang paling populer di kalangan Klien. Cookie yang tersimpan di perangkat Klien membantu Perusahaan dalam menciptakan website yang sangat ramah pengguna dan efisien untuk Klien dengan memberikan peluang untuk mengidentifikasi preferensi Klien.
2.39. Sinyal Trading. Informasi mengenai keadaan pasar yang dihimpun oleh Perusahaan berdasarkan kesimpulan analitik yang berhak secara sepihak diberikan oleh Perusahaan kepada sebagian atau semua Klien sehubungan dengan indikator pasar tertentu. Sinyal trading bukan merupakan penawaran dan rekomendasi eksplisit Perusahaan untuk Klien dengan tujuan agar terlibat dalam transaksi trading atau melakukan transaksi. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keakuratan Sinyal Trading atau atas transaksi trading dan transaksi-transaksi Klien berdasarkan Sinyal Trading tersebut. Klien atas kebijakannya sendiri dapat mempertimbangkan atau mengabaikan sinyal Trading saat melakukan transaksi trading.
2.40. Kuotasi. Harga aset saat ini yang ditampilkan di Terminal Trading. Istilah yang digunakan dalam Perjanjian dengan definisi yang tidak termasuk dalam pasal ini harus ditafsirkan sesuai dengan praktik bisnis yang diterima secara umum untuk transaksi dengan instrumen finansial derivatif.
2.41. Trading dengan Aset over-the-counter (OTC). Instrumen (transaksi) finansial derivatif yang terdiri dari dua operasi: Membuka dan Menutup transaksi. Transaksi dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai fitur yang disebutkan di sini. Dengan ini Klien setuju bahwa Aset OTC dikuotasi oleh Perusahaan dengan menggunakan sumber informasi yang dijual bebas. Klien juga setuju bahwa saat membuka Transaksi Aset OTC, Perusahaan tidak mentransmisikan transaksi tersebut untuk eksekusi pada penyedia likuiditas dan mengeksekusinya di akunnya sendiri. Dengan demikian, tidak diperlukan transmisi transaksi ke penyedia likuiditas untuk Pembukaan Transaksi dan tidak diperlukan persetujuan penyedia likuiditas untuk Penutupan Transaksi Lebih Awal.
3. Komunikasi dan Penyediaan Informasi
3.1. Untuk berkomunikasi dengan Klien, Perusahaan dapat menggunakan:
• Email
• Faks
• Telepon
• Pesan teks
• Surat pos
• Berbagai jenis pesan yang dikirim kan kepada Klien di Terminal Trading, area pribadi, jendela browser, dll. (push notification, pengingat, pesan layanan, dll.)
• Pengumuman di website Perusahaan.
3.2. Untuk dapat segera berkomunikasi dengan Klien dalam rangka menyelesaikan masalah terkait dengan transaksi Klien, Perusahaan akan menggunakan informasi kontak Klien yang diberikan saat mendaftar atau yang diubah setelahnya berdasarkan Pasal. 4.5. Perjanjian ini. Klien setuju untuk menerima pesan dari Perusahaan kapan saja.
3.3. Korespondensi apa pun (dokumen, pemberitahuan, konfirmasi, pengumuman, laporan, dll.) dianggap diterima oleh Klien:
1)1 (Satu) jam setelah email dikirim
2) Segera setelah faksimile dikirim
3) Segera setelah ditelepon
4) Segera setelah pesan teks dikirim
5) 7 (Tujuh) hari kalender setelah surat pos dikirim
6) Segera setelah diposting di website Perusahaan.
3.4. Klien juga dapat menghubungi Perusahaan melalui email di [email protected] dan alamat email lainnya, serta menelepon nomor yang tercantum dalam Perjanjian ini dan di situs web Perusahaan.
3.5. Klien memahami dan menyetujui bahwa jika Klien berperilaku tidak pantas selama berkomunikasi dengan perwakilan Perusahaan, Perusahaan berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak.
3.6. Perusahaan dapat menggunakan informasi kontak yang diberikan oleh Klien untuk mengirimkan materi informasi, pemasaran, dan iklan, serta pesan layanan dan untuk menyelesaikan tugas-tugas lainnya. Perusahaan menentukan frekuensi pengiriman pesan kepada Klien sesuai dengan kebijaksanaannya yang wajar. Jika ingin berhenti menerima pesan pemberitahuan dari Perusahaan, Klien harus berhenti berlangganan dengan mengklik tautan "Unsubscribe" (jika format pesan memberikan kemungkinan ini) atau dengan menghubungi Dukungan Pelanggan.
4. Ketentuan Penggunaan Layanan Perusahaan
4.1. Saat pendaftaran, Klien berjanji untuk memberikan informasi identifikasi yang benar dan dapat dipercaya sesuai dengan persyaratan formulir pendaftaran Klien.
4.2. Setelah pendaftaran berhasil, Klien akan diberi akses ke Terminal Trading, peluang untuk deposit dana ke Akun Klien (deposit aman ke Akun Klien untuk melakukan Transaksi), dan untuk mengeksekusi transaksi lainnya.
4.3. Klien harus segera menginformasikan kepada Perusahaan tentang perubahan identifikasi dan informasi kontak (dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah perubahan tersebut dibuat) dengan melakukan perubahan yang sesuai di Terminal Trading atau cara lain yang ditawarkan oleh Perusahaan. Untuk mengidentifikasi Klien dan memverifikasi asal dana Klien setelah pendaftaran, Perusahaan berhak meminta semua dokumen identifikasi (termasuk KTP, bukti tempat tinggal, bukti status keuangan, dan dokumen lainnya sesuai kebijaksanaan Perusahaan) dan Klien wajib memberikannya dalam waktu tujuh (7) hari setelah permintaan diterima. Perusahaan berhak menangguhkan transaksi trading dan/atau non-trading di Akun Klien jika diketahui bahwa rincian identifikasi Klien tidak benar atau tidak akurat. Selain itu, jika Klien tidak memberikan dokumen yang diminta, Perusahaan berhak memblokir akses Klien ke Terminal Trading hingga prosedur identifikasi klien dipenuhi. Perusahaan juga berhak meminta Klien untuk menyelesaikan proses identifikasi dengan cara mengunjungi agen yang sah milik Perusahaan secara langsung dan/atau dengan menyediakan dokumen-dokumen, daftar yang ditentukan oleh Perusahaan atas kebijaksanaannya yang wajar.
4.4. Masuk ke Terminal Trading dilindungi dengan kata sandi.
4.4.1. Klien mengonfirmasi dan menyetujui bahwa akses ke Terminal Trading akan dilindungi dengan kata sandi yang dibuat oleh Klien sendiri pada saat mendaftar. Klien dilarang memberikan kata sandi Terminal Trading miliknya kepada pihak ketiga.
4.4.2. Klien bertanggung jawab penuh atas keamanan kata sandi dan pencegahan akses ilegal yang dilakukan oleh pihak ketiga.
4.4.3. Semua order yang dibuat di Terminal Trading menggunakan kata sandi Klien akan dianggap dibuat oleh Klien, kecuali ditetapkan lain oleh Perusahaan.
4.4.4. Setiap orang yang mendapatkan akses ke Terminal Trading dengan memasukkan kata sandi Klien akan diidentifikasi sebagai Klien, kecuali ditetapkan lain oleh Perusahaan.
4.4.5. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin dialami oleh Klien karena pencurian, kehilangan, atau kebocoran informasi kata sandinya kepada pihak ketiga, atau penggunaan rincian pendaftaran yang tidak sah oleh pihak ketiga.
4.5. Klien dapat mengubah kata sandi Terminal Trading secara mandiri atau menggunakan prosedur pemulihan kata sandi yang ditetapkan oleh Perusahaan.
5. Prosedur Klaim dan Penyelesaian Sengketa
5.1. Para Pihak sepakat bahwa mereka akan melakukan segala upaya dengan negosiasi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara Perusahaan dan Klien terkait dengan transaksi, pembayaran, dan tindakan lain yang ada dalam Perjanjian ini.
5.2. Jika terjadi sengketa, Klien harus mengikuti prosedur penyelesaian sengketa di bawah ini. Prosedur penyelesaian sengketa ini bersifat wajib sebelum mengajukan permohonan kepada otoritas negara, pengadilan, dan/atau lembaga keuangan mana pun untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Jika terjadi pelanggaran pasal 5 perjanjian ini, Klien akan menanggung Perusahaan terhadap kerugian, kerusakan, dan pengeluaran lain yang diakibatkan oleh pelanggaran pasal ini oleh Klien. Semua pengaduan/keluhan/permohonan/banding terkait transaksi yang dilakukan Klien harus diajukan oleh Klien sesuai dengan ketentuan berikut ini:
5.2.1. Klaim/aduan/permohonan/banding harus disampaikan secara tertulis.
5.2.2. Klaim/aduan/permohonan/banding harus berisi informasi berikut: nama belakang Klien, nama depan, patronimik (jika ada), alamat email, nomor Akun Klien, tanggal dan waktu terjadinya sengketa, deskripsi singkat tentang sengketa, tuntutan Klien, nominal klaim dan perhitungannya yang masuk akal (jika klaim berdasarkan evaluasi moneter), yaitu keadaan di mana Klien mendasarkan klaim dan bukti yang mendukungnya, termasuk referensi untuk ketentuan yang dilanggar dari Perjanjian ini (dan lampirannya) ke dalam opini Klien, daftar dokumen dan bukti lain yang dilampirkan di dalam klaim/aduan yang disertifikasi oleh Klien, dan informasi lain yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa.
5.2.3. Klaim/aduan/permohonan/banding akan dikirimkan oleh Klien selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal peristiwa di mana klaim (aduan) tersebut terjadi. Klien setuju bahwa keterlambatan dalam pengajuan klaim (aduan) merupakan dasar penolakannya.
5.2.4. Klien setuju untuk terlebih dahulu mengajukan klaim/pengaduan ke departemen Dukungan Pelanggan Perusahaan melalui LiveChat di olymptrade.com atau melalui email [email protected].
5.2.5. Apabila klaim tidak diselesaikan oleh dukungan pelanggan Perusahaan dalam waktu 35 (tiga puluh lima) hari sejak tanggal klaim diterima oleh Perusahaan, Klien berhak untuk mengajukan sengketa tersebut kepada Tim Eksekutif Layanan Pelanggan Perusahaan melalui email di [email protected].
5.2.6. Apabila klaim tetap belum diselesaikan oleh Tim Eksekutif Layanan Pelanggan Perusahaan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dari tanggal diterimanya klaim oleh Perusahaan, Klien berhak untuk mengajukan sengketa tersebut ke departemen klaim Perusahaan melalui email di [email protected]. Klien diwajibkan untuk menyelesaikan verifikasi akun sebelum mengajukan klaim/pengaduan ke departemen pengaduan Perusahaan.
5.3. Klaim/aduan/permohonan/banding tidak boleh mengandung:
a) Evaluasi emosional dari situasi yang disengketakan
b) Pernyataan tentang Perusahaan yang menyinggung, dan/atau
c) Kata-kata tidak senonoh.
5.4. Untuk menanggapi klaim/aduan/permohonan/banding, Perusahaan berhak meminta dokumen dan informasi tambahan dari Klien. Klaim/aduan/permohonan/banding akan ditinjau berdasarkan informasi yang diberikan oleh Klien dan entri log dari server Perusahaan. Entri log dari server Perusahaan memiliki prioritas mutlak dibandingkan bukti dan fakta lain. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas transaksi yang tidak selesai dan tidak mengganti kerugian finansial maupun nonfinansial yang ditanggung oleh Klien terkait apa yang Klien anggap sebagai profit yang hilang. Dalam mempertimbangkan sengketa, Perusahaan tidak menerima referensi Klien atas informasi dari perusahaan dan website lain.
5.5. Perusahaan dapat menolak klaim/aduan/permohonan/banding jika syarat dan ketentuan Bab 5 dilanggar.
5.6. Perusahaan harus mempertimbangkan klaim/aduan/permohonan/banding dalam waktu tidak lebih dari 10 hari kerja setelah tanggal pengajuan. Rentang waktu ini tidak termasuk waktu yang digunakan oleh Klien untuk menyiapkan dokumen tambahan atas permintaan Perusahaan.
5.7. Jika klaim/aduan/permohonan/banding Klien belum diselesaikan oleh Perusahaan dengan prosedur penyelesaian sengketa di atas, Klien dapat mengajukan klaim ke Financial Commission (www.financialcommission.org).
5.8. Setelah melewati prosedur penyelesaian sengketa tersebut di atas yang ditetapkan dalam Pasal 5.2.-5.7. dan asalkan bahwa masalah tersebut disampaikan setidaknya tiga kali oleh klien sebagaimana ditetapkan dalam pedoman Financial Services Commission Vanuatu, Klien dapat mengajukan pengaduan kepada Financial Services Commission Vanuatu dengan tunduk pada kepatuhan wajib prosedur penyelesaian sengketa tersebut di atas. Prosedur penyelesaian sengketa dianggap telah diikuti apabila:
a) Bentuk dan isi pengaduan sesuai persyaratan pasal 5.2 dan 5.3.
b) Klaim dikirimkan ke alamat terdaftar Perusahaan melalui surat yang terdaftar/tersertifikasi.
c) Klien telah menerima konfirmasi diterimanya klaim dari Perusahaan.
d) Batas waktu untuk menanggapi klaim habis. Batas waktu untuk menanggapi klaim adalah enam puluh (60) hari kalender setelah Perusahaan menerima klaim tersebut.
5.9. Jika terjadi sengketa, Perusahaan berhak memblokir secara keseluruhan atau sebagian transaksi di Akun Klien hingga sengketa terselesaikan atau Para Pihak mencapai kesepakatan sementara.
6. Hukum yang Berlaku
6.1. Perjanjian ini diatur oleh undang-undang Negara Pendaftaran Perusahaan. Layanan berdasarkan Perjanjian ini disediakan di Negara Pendaftaran Perusahaan.
6.2. Klien dengan tanpa syarat:
a) Menyetujui bahwa pengadilan di Negara Pendaftaran Perusahaan memiliki yurisdiksi eksklusif untuk melaksanakan setiap proses hukum sehubungan dengan Perjanjian ini.
b) Menyampaikan kepada yurisdiksi pengadilan Negara Pendaftaran Perusahaan.
c) Mengenyampingkan berbagai banding sehubungan dengan proses di pengadilan tersebut.
d) Menyetujui untuk tidak membuat klaim tentang ketidaknyamanan lokasi uji coba, dan tidak menyatakan bahwa lokasi uji coba tidak memiliki yurisdiksi hukum atas Klien.
7. Force Majeure
7.1. Perusahaan berhak mengklaim force majeure jika memiliki alasan yang cukup untuk melakukannya. Force majeure/keadaan darurat termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a) Setiap tindakan, peristiwa, atau kejadian termasuk, tetapi tidak terbatas pada pemogokan, kerusuhan, perselisihan sipil, aksi teroris, perang, bencana alam, kecelakaan, kebakaran, banjir, badai, pemadaman listrik, gangguan dalam komunikasi, perangkat lunak, atau alat elektronik, operasi yang tidak benar dari semua jenis peralatan atau perangkat lunak, ketidakstabilan feed kuotasi, gangguan dalam operasi atau ketidakstabilan penyedia likuiditas, dll., yang menurut pendapat logis Perusahaan menyebabkan destabilisasi pasar untuk satu aset (instrumen) atau lebih.
b) Penangguhan operasi, likuidasi, atau penutupan pasar, atau tidak adanya peristiwa yang menjadi dasar kuotasi Perusahaan, atau dikenakannya pembatasan atau ketentuan trading yang unik/tidak terstandar di pasar, atau sehubungan dengan acara semacam itu.
7.2. Jika Perusahaan telah menetapkan terjadinya keadaan force majeure, Perusahaan berhak (tanpa mengurangi hak-hak lain dari Perusahaan) untuk mengambil langkah-langkah berikut kapan saja tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya:
a) Membatalkan sebagian atau keseluruhan transaksi Klien yang secara langsung atau tidak langsung terpengaruh oleh force majeure.
(b) Menangguhkan atau mengubah penerapan satu atau semua ketentuan Perjanjian selama peristiwa force majeure yang membuat Perusahaan tidak mungkin mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut.
c) Mengambil, atau sebaliknya, tidak mengambil tindakan apa pun berkenaan dengan Perusahaan, Klien atau klien lain, jika Perusahaan, berdasarkan alasan yang memadai, dianggap layak dalam keadaan saat ini.
7.3. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pelanggaran (pemenuhan yang tidak sesuai) kewajiban jika peristiwa force majeure mengganggu pemenuhan tersebut.
8. Tanggung Jawab Para Pihak
8.1. Tanggung jawab Para Pihak dari Perjanjian ini ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan Perjanjian dan lampirannya.
8.2. Perusahaan hanya bertanggung jawab atas kerugian riil yang dialami oleh Klien sebagai akibat dari kegagalan Perusahaan yang disengaja dalam memenuhi kewajibannya yang ada dalam Perjanjian ini. Perusahaan bertanggung jawab atas tindakan perwakilan, departemen, dan agen pembayaran seperti halnya tindakannya sendiri.
8.3. Klien bertanggung jawab kepada Perusahaan atas kerugian yang dialami Perusahaan karena kesalahan Klien, di antaranya:
a) Kerugian yang timbul karena Klien tidak dapat menyediakan (atau terlambat menyediakan) semua dokumen yang harus diberikan kepada Perusahaan berdasarkan Perjanjian dan lampirannya, dan untuk kerugian yang dialami oleh Perusahaan karena kesalahan penyajian yang tercantum dalam dokumen tersebut.
b) Kerugian yang dialami Perusahaan karena penyalahgunaan layanan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Klien, termasuk kerugian yang dialami Perusahaan karena penggunaan algoritme transaksi robotik dan otomatis dan/atau alat perangkat lunak khusus dan alat-alat, perangkat, metode, dan teknik lain yang memfasilitasi atau berkontribusi terhadap pelanggaran prinsip integritas, kejujuran, dan keadilan dalam pelaksanaan transaksi.
c) Kerugian yang disebabkan oleh Klien sebagai akibat dari tindakan yang dikoordinasikan dengan Klien lain dari Perusahaan dan/atau afiliasi Klien yang bertujuan menyebabkan kerugian bagi Perusahaan. Untuk kerugian lain dari Perusahaan yang disebabkan oleh Klien karena menggunakan metode dan teknik lain yang tidak adil dan tidak jujur untuk trading (melakukan transaksi) dengan Perusahaan, termasuk penggunaan bonus. Dalam beberapa kasus, “afiliasi Klien” merujuk pada salah satu dari orang berikut terkait hubungan mereka dengan Klien: mereka yang memiliki hubungan kekerabatan dengan gelar apa pun, anggota keluarga, mitra, atau hubungan lainnya, mereka yang tinggal di alamat yang sama, mereka yang menggunakan perangkat yang sama, mereka yang terlibat sebagai Klien Perusahaan dengan mitra yang sama atau Klien Perusahaan, dan mereka yang terlibat dalam aktivitas kolektif apa pun dengan atau tanpa pembentukan badan hukum. Perusahaan berhak memperluas daftar situasi dan atribut di mana Klien dan pihak ketiga dapat dianggap terafiliasi.
d) Jika ada bukti yang memadai untuk menunjukkan bahwa Klien secara ilegal mencoba menggunakan perangkat lunak yang disediakan oleh Perusahaan dan dana yang ditransfer ke akun Perusahaan.
e) Kerugian yang dialami Perusahaan sebagai akibat mencari keuntungan dari penggunaan fitur-fitur teknis sistem pembaruan feed kuotasi di Terminal Trading, dan mencari keuntungan dari penggunaan kelemahan dan kerentanan perangkat lunak di Terminal Trading.
f) Kerugian yang dialami Perusahaan karena penggunaan informasi orang dalam, rahasia atau informasi lainnya di mana Klien diberi segala kelebihan dalam melakukan transaksi dengan Perusahaan.
Perusahaan berhak memotong kerugian yang disebutkan di atas dari akun Klien dan/atau akun orang lain (jika ditetapkan bahwa akun-akun ini milik Klien (atau kaki tangan Klien) melalui sarana teknis dan peralatan lain Perusahaan). Perusahaan juga berhak memblokir transaksi selanjutnya di Terminal Trading dan area pribadi Klien terkait kepada siapa Perusahaan memiliki alasan dan kecurigaan yang cukup untuk mengklasifikasikan tindakan mereka (termasuk tindakan kolektif dengan Klien lain) yang bertujuan menyebabkan kerugian bagi Perusahaan, dan mentransfer dana dari akun Klien ke akun Perusahaan.
8.4. Jika Klien melanggar Perjanjian ini, Perusahaan berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk:
8.4.1. Merevisi jumlah kewajiban keuangan Perusahaan kepada Klien dan mengubah data (saldo) dari Akun Klien.
8.4.2. Menangguhkan penyediaan layanan kepada Klien dan memblokir akses ke Terminal Trading. Jika Perusahaan memblokir akses Klien ke Terminal Trading, Klien berkewajiban untuk mengambil semua langkah yang diperlukan dan masuk akal untuk memperbaiki penyebab pemblokiran akses ke Terminal Trading. Jika Klien tidak mengambil tindakan apa pun untuk memperbaiki penyebab tersebut dalam waktu tiga puluh (30) hari, Perusahaan berhak mengambil semua dana dari akun trading. Perusahaan berhak tetapi tidak berkewajiban mengembalikan semua dana yang diambil oleh Perusahaan ke akun trading Klien jika Klien memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk membuka blokir akun tradingnya.
8.5. Jika Klien melanggar ketentuan apa pun dari Perjanjian ini dan bagian tak terpisahkannya sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1.2., termasuk menolak untuk menjalani pemeriksaan yang diperlukan dan memberikan informasi yang diperlukan, Perusahaan berhak mengakhiri Perjanjian, membatalkan transaksi Klien, menutup satu, beberapa, atau seluruh transaksi Klien kapan saja atas kebijakannya sendiri, dan berhenti memberi layanan kepada Klien dengan mengembalikan atau tanpa mengembalikan dana kepada Klien atas kebijakannya sendiri. Pelanggaran apa pun terhadap ketentuan yang tercantum dalam pasal ini menghilangkan hak Klien untuk meminta pembayaran atau pengembalian uang dari Perusahaan.
8.5.1. Jika Perusahaan telah mengakhiri Perjanjian dengan Klien karena pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian, Klien tidak memiliki hak untuk membuka akun baru, termasuk dengan memasukkan data pihak ketiga saat mendaftar. Jika Perusahaan mengungkap pelanggaran Klien yang dijelaskan dalam pasal ini, konsekuensinya dijelaskan dalam pasal 8.5. Perjanjian ini.
8.6. Perusahaan tidak bertanggung jawab kepada Klien atas segala kerusakan, kerugian, kehilangan profit, peluang yang terlewatkan (termasuk karena fluktuasi pasar yang mungkin terjadi), biaya, atau kerugian yang ditimbulkan oleh Klien karena bertransaksi sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
8.7. Perusahaan tidak bertanggung jawab jika terjadi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan di Terminal Trading Klien dan informasi di server Perusahaan dalam proses menentukan hasil finansial dari transaksi Klien. Untuk mengatasi ketidaksesuaian ini, Perusahaan akan menyesuaikan data di Terminal Trading dengan informasi yang tersedia di server Perusahaan.
8.8. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian Klien jika kerugian tersebut diakibatkan oleh serangan peretas, kecelakaan (malfungsi) jaringan komputer, jaringan komunikasi, saluran listrik, dan/atau sistem telekomunikasi, dll. yang secara langsung digunakan untuk menyetujui ketentuan penting dari transaksi Klien atau memastikan prosedur operasi Perusahaan yang terjadi bukan karena kesalahan Perusahaan.
8.9. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kegagalan teknis dan/atau gangguan pada operasi Terminal Trading yang terjadi sebagai akibat dari serangan peretas, kecelakaan (malfungsi) jaringan komputer, jaringan komunikasi, saluran listrik, dan/atau sistem telekomunikasi, dll., dan untuk kerugian Klien yang disebabkan oleh kegagalan fungsi dan/atau gangguan tersebut.
8.10. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas hasil transaksi yang Klien putuskan berdasarkan materi analitis yang disediakan oleh Perusahaan dan/atau pihak ketiga. Klien telah diberi tahu bahwa transaksi yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini memiliki risiko tidak mendapatkan penghasilan seperti yang diinginkan dan risiko kehilangan sebagian atau seluruh uang yang telah didepositkan ke Akunnya. Klien memahami bahwa selain jika terjadi penipuan, pelanggaran kewajiban yang disengaja atau kelalaian di pihak Perusahaan, Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian, pengeluaran, biaya dan kerusakan yang dialami Klien akibat ketidakakuratan informasi yang diberikan kepada Klien, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, informasi tentang transaksi trading Klien. Perusahaan berhak membatalkan atau menutup transaksi Klien berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. Namun, semua transaksi yang dilakukan oleh Klien menggunakan informasi yang tidak akurat atau salah, tetap valid dan harus dipenuhi oleh Klien dan Perusahaan.
8.11. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin dialami Klien jika terjadi pencurian, kehilangan, atau kebocoran informasi kata sandi Terminal Trading kepada pihak ketiga. Klien bertanggung jawab penuh untuk melindungi kata sandi dan menjaganya dari akses yang tidak sah yang dilakukan pihak ketiga.
8.12. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pelanggaran (pemenuhan yang tidak tepat) dari kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian ini jika pelanggaran tersebut disebabkan oleh peristiwa force majeure atau situasi luar biasa lainnya yang dinyatakan dalam Perjanjian atau lampirannya.
8.13. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, khusus, arbitrer, atau punitif yang dialami Klien, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, hilangnya profit, hilangnya dana deposit atau hilangnya pendapatan meskipun Klien diberi tahu oleh Perusahaan tentang kemungkinan kerugian tersebut. Kerugian nonuang tidak dikompensasi.
8.14. Perusahaan berhak untuk mempertimbangkan pelanggaran Klien setiap saat, terlepas dari kapan pelanggaran tersebut terjadi, dan jika pelanggaran ditemukan oleh Perusahaan, untuk mengambil tindakan sesuai dengan Perjanjian.
9. Durasi dan Proses Pengakhiran Perjanjian
9.1. Perjanjian mulai berlaku sejak saat disepakati (saat pendaftaran Klien di website atau di Terminal Trading Perusahaan) dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
9.2. Setiap Pihak dapat mengakhiri Perjanjian secara sepihak.
9.2.1. Perjanjian dianggap berakhir atas inisiatif Perusahaan pada tanggal yang ditetapkan dalam pemberitahuan yang dikirim oleh Perusahaan kepada Klien.
9.2.2. Perjanjian dianggap berakhir atas inisiatif Klien lima (5) hari kerja setelah Perusahaan menerima pemberitahuan tertulis dari Klien yang berisi pernyataan diakhirinya Perjanjian, dengan ketentuan bahwa Klien tidak memiliki kewajiban yang tidak dipenuhi sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini. Klien harus mengirimkan pemberitahuan pengakhiran ke alamat Perusahaan yang ditetapkan dalam pasal 1.1. Perjanjian ini, atau ke alamat email [email protected].
9.3. Perjanjian dianggap diakhiri oleh Para Pihak jika kewajiban timbal balik dari Klien dan Perusahaan mengenai transaksi yang telah dilakukan sebelumnya telah dieksekusi dan semua utang masing-masing Pihak telah dibayar.
10. Ketentuan Final
10.1. Perubahan dan tambahan pada Perjanjian dan lampirannya dibuat oleh Perusahaan secara sepihak. Semua perubahan dan tambahan yang dibuat oleh Perusahaan dan tidak berhubungan dengan keadaan yang ditetapkan dalam Perjanjian mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan oleh Perusahaan.
10.2. Perubahan dan tambahan yang dibuat oleh Perusahaan dalam Perjanjian dan lampirannya karena amandemen undang-undang dan peraturan yang mengatur subjek Perjanjian dan peraturan serta kontrak sistem trading yang digunakan oleh Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya yang ditetapkan dalam Perjanjian mulai berlaku secara bersamaan dengan perubahan dokumen yang disebutkan di atas.
10.3. Ketika perubahan dan tambahan yang dibuat oleh Perusahaan mulai berlaku, perubahan dan tambahan ini akan berlaku sama untuk semua Klien, termasuk mereka yang menyetujui Perjanjian sebelum tanggal berlakunya perubahan dan tambahan tersebut.
10.4. Untuk memastikan bahwa Klien yang menyetujui Perjanjian mengetahui semua perubahan dan tambahan dari Perjanjian, Klien secara pribadi harus mengunjungi website atau platform trading Perusahaan atau dengan bantuan orang yang berwenang setidaknya sekali seminggu untuk mencari informasi tentang perubahan dan/atau tambahan.
10.5. Setelah memberikan data pribadinya kepada Perusahaan dalam bentuk apa pun dan dengan cara apa pun (saat melakukan tindakan apa pun di website Perusahaan, melalui rekanan Perusahaan, dll.), dengan ini Klien (perorangan) menyetujui pemrosesan data pribadinya baik secara otomatis dan tidak otomatis oleh Perusahaan dan rekanannya untuk keperluan pemenuhan Perjanjian, pelaksanaan kampanye iklan, penyediaan materi iklan, informasi, dan pemasaran, dan informasi tentang kampanye dan acara yang diadakan oleh Perusahaan, dan untuk tujuan lain yang ditentukan oleh Perusahaan, termasuk: pengumpulan, pencatatan, penyusunan, penataan, penyimpanan, adaptasi atau perubahan, pengambilan, konsultasi, penggunaan, pengungkapan melalui transmisi, penyebaran atau menyediakan, penyelarasan atau kombinasi, pembatasan, penghapusan atau pemusnahan, pemrosesan lintas batas. Persetujuan ini diberikan selama periode waktu 75 tahun (atau hingga berakhirnya periode retensi untuk data atau dokumen terkait yang berisi data tersebut sesuai dengan undang-undang saat ini yang mengatur tempat usaha utama Perusahaan). Persetujuan ini harus ditarik sesuai hukum yang berlaku dengan cara menghubungi Perusahaan melalui prosedur yang ditetapkan dalam Kebijakan Privasi. Perusahaan menjamin kerahasiaan data pribadi yang diberikan oleh Klien, namun tidak termasuk keadaan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku dan force majeure.
10.6. Klien berhak menggunakan informasi yang diberikan kepada Klien baik secara lisan atau tertulis, diposting oleh Perusahaan atau oleh pihak ketiga, dan akses yang diberikan kepadanya sebagai bagian dari layanan yang ditentukan dalam Perjanjian hanya untuk transaksi yang ditentukan dalam Perjanjian. Klien tidak boleh menyebarkan, mengubah, atau menambah informasi yang disebutkan di atas, atau menyimpannya di arsip terpisah. Dalam kondisi apa pun, ruang lingkup kekuasaan yang diberikan kepada Klien sehubungan dengan informasi yang diposting oleh pihak ketiga tidak dapat melebihi ruang lingkup kekuasaan Perusahaan dari pihak ketiga. Perusahaan tidak menjamin bahwa informasi yang diposting oleh pihak ketiga dapat dipercaya, akurat atau relevan, dan diberikan secara berkelanjutan tanpa gangguan.
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas hasil transaksi (kerugian, hilangnya profit, hilangnya penghasilan, kerusakan reputasi, dll.) yang dilakukan oleh Klien berdasarkan informasi yang disampaikan baik secara lisan atau tertulis oleh Perusahaan atau pihak ketiga.
10.7. Perusahaan dapat melimpahkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian dan lampirannya kepada pihak ketiga jika pihak tersebut berjanji untuk memenuhi ketentuan Perjanjian. Pelimpahan hak dan kewajiban ini tidak mengharuskan Perusahaan mengirim pemberitahuan sebelumnya kepada Klien dan dianggap dilakukan pada saat informasi tersebut dipublikasi di website Perusahaan.
10.8. Klien tidak berhak menyerahkan haknya, melimpahkan kewajibannya atau melepaskan hak atau kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian dengan cara apa pun tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan. Jika ketentuan ini dilanggar, penyerahan, pelimpahan, atau pelepasan tersebut akan dianggap tidak sah.
10.9. Perusahaan, mitra atau afiliasi lain dapat memperoleh keuntungan materiel, hubungan hukum atau pengaturan terkait transaksi di platform trading atau di area pribadi, atau keuntungan materiel, hubungan hukum atau pengaturan yang bertentangan dengan kepentingan Klien. Sebagai contoh, Perusahaan dapat:
a) Bertindak sebagai rekanan terkait aset apa pun.
b) Menyarankan mitra lain dari Perusahaan sebagai rekanan untuk transaksi trading.
c) Memberikan rekomendasi dan memberikan layanan kepada mitranya atau klien lain dari Perusahaan sehubungan dengan aset di mana mereka memiliki saham, meskipun faktanya bertentangan dengan kepentingan Klien.
10.10. Klien menyetujui dan memberi wewenang kepada Perusahaan untuk bertindak sehubungan dengan Klien dan untuk Klien jika dianggap sesuai oleh Perusahaan, terlepas dari potensi konflik kepentingan atau adanya beberapa kepentingan materiel terkait transaksi di Terminal Trading atau area pribadi tanpa pemberitahuan sebelumnya dari Klien. Adanya konflik kepentingan atau keuntungan materiel terkait transaksi apa pun di Terminal Trading atau area pribadi tidak boleh memengaruhi layanan karyawan Perusahaan kepada Klien. Ada kalanya Perusahaan dapat bertindak atas nama Klien dengan pihak-pihak yang dengannya Perusahaan atau salah satu pihak terkait memiliki perjanjian untuk menerima barang atau jasa. Perusahaan menjamin bahwa perjanjian ini dibuat sejauh mungkin untuk kepentingan Klien, misalnya, perjanjian ini memungkinkan untuk mengakses informasi dan layanan lain yang tidak dapat diakses.
10.11. Jika pengadilan dari yurisdiksi yang berwenang menyatakan ketentuan dalam Perjanjian (atau bagian mana pun dari ketentuan apa pun) batal dan tidak berlaku, ketentuan tersebut akan diperlakukan sebagai bagian terpisah dari Perjanjian, dan ketentuan yang tersisa dalam Perjanjian ini akan terus berlaku dan mengikat secara penuh.
10.12. Perusahaan berhak menangguhkan ketentuan layanan kepada Klien kapan saja (tidak diperlukan pemberitahuan sebelumnya kepada Klien).
10.13. Dalam situasi yang tidak dijelaskan dalam Perjanjian, Perusahaan akan bertindak sesuai dengan praktik terbaik pasar berdasarkan prinsip kejujuran dan keadilan.
10.14. Perusahaan berhak menyiapkan dan menggunakan teks Perjanjian dan lampirannya dalam bahasa selain bahasa Inggris. Jika ada kontradiksi antara teks Perjanjian dan lampirannya dalam bahasa Inggris dan teks terkait dalam bahasa lain, teks dalam bahasa Inggris yang akan berlaku. Teks Perjanjian yang dipublikasikan di website Perusahaan akan berlaku atas teks Perjanjian yang diterbitkan di tempat lain.
10.15. Klien diberi hak terbatas dan noneksklusif dalam menggunakan Terminal Trading hanya untuk tujuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. Dalam hal ini, jika Perjanjian diakhiri/ditolak karena alasan apa pun, hak Klien untuk menggunakan Terminal Trading yang tercantum dalam Pasal ini akan diakhiri setelah pengakhiran/penolakan Perjanjian.
10.16. Klien menyetujui bahwa Perusahaan tidak dapat menjamin operasi Terminal Trading yang berkelanjutan, tanpa gangguan dan secara teknis lancar, oleh karena itu Klien menerima perangkat lunak ini sebagaimana adanya. Perusahaan tidak bertanggung jawab kepada Klien atas kegagalan fungsi dalam Terminal Trading.
10.17. Semua definisi yang digunakan dalam Perjanjian ini dan bagian tak terpisahkannya memiliki makna yang sama terlepas dari apakah mereka dalam huruf besar atau kecil, kecuali jika tidak mengikuti dari sifat kewajiban.
11. Daftar Negara (Wilayah) di mana Perusahaan Tidak Beroperasi
11.1. Perusahaan tidak beroperasi di atau memberikan layanan kepada individu yang terkait dengan negara-negara berikut dan (atau) wilayah yang tergantung, terkait, atau terafiliasi: Gibraltar, Isle of Man, Guernsey, Jersey, Australia, Kanada, Amerika Serikat, Jepang, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Liechtenstein, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Islandia, Italia, Israel, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Selandia Baru, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swiss, Swedia, Republik Islam Iran, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, Republik Mauritius, Komonwealth Puerto Riko, Republik Persatuan Myanmar, Republik Rakyat Korea, Republik Vanuatu, Saint Vincent dan Grenadines, Republik Serbia, Federasi Rusia, Republik Rakyat Tiongkok serta wilayah yang tergantung, terkait dan (atau) terafiliasi dengan negara-negara yang disebutkan di atas.
11.2. Selain itu, orang yang terkait dengan negara (wilayah) tersebut didefinisikan sebagai orang yang:
11.2.1. Memiliki kewarganegaraan/izin tinggal permanen/dokumen sejenis dari negara di mana Perusahaan tidak beroperasi.
11.2.2. Berada/merupakan penduduk/memiliki alamat surat atau tempat tinggal di negara di mana Perusahaan tidak beroperasi.
11.2.3. Lahir di negara di mana Perusahaan tidak beroperasi.
11.2.4. Memiliki alamat IP atau nomor telepon (kode area) yang terkait dengan negara di mana Perusahaan tidak beroperasi.
11.2.5. Memiliki hubungan lain dengan sebuah negara di mana Perusahaan tidak beroperasi yang didefinisikan oleh Perusahaan atas kebijaksanaannya yang wajar.
11.3. Jika diketahui bahwa Perusahaan menyediakan layanan kepada orang-orang yang terkait dengan negara-negara di mana Perusahaan tidak beroperasi, Perusahaan dapat menerapkan konsekuensi yang tercantum dalam Pasal 8.5. Perjanjian ini.