Peraturan Transaksi Non-trading dan Kebijakan KYC/AML

Tanggal berlaku
02/01/2017
Diperbarui
04/04/2019

1. Ketentuan umum

1.1. Kebijakan ("Kebijakan") ini telah dikembangkan sebagai bagian dari pelaksanaan rekomendasi FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering/Satuan Tugas Aksi Finansial Pencucian Uang) yang ditujukan untuk memerangi penyalahgunaan keuangan, mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran undang-undang, dan mematuhi undang-undang tentang pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta menetapkan prosedur deposit, penarikan, dan transaksi non-trading lainnya di akun Klien. Kebijakan ini mencakup Perusahaan dan seluruh mitra Perusahaan, termasuk agen pembayaran dan Klien Perusahaan.
1.2. Klien menjamin sumber yang sah, kepemilikan yang sah, dan hak untuk menggunakan atau mengelola dana yang ditransfer ke akun Perusahaan.
1.3. Klien bertanggung jawab atas kewajiban berikut:
1.3.1. Mematuhi norma hukum, termasuk hukum internasional yang dimaksudkan untuk memerangi perdagangan ilegal, penipuan keuangan, dan pencucian uang.
1.3.2. Menghindari keterlibatan secara langsung atau tidak langsung dalam kegiatan keuangan ilegal dan transaksi ilegal lainnya.
1.3.3. Menghindari keterlibatan secara langsung atau tidak langsung dalam penipuan dan tindakan lain yang bertentangan dengan hukum internasional dan norma hukum.
1.3.4. Menghindari kegiatan praktis penggunaan layanan Perusahaan dalam tindakan apa pun yang dapat secara langsung atau tidak langsung mengganggu upaya memerangi tindak pencucian uang.
1.4. Perusahaan berhak untuk kapan saja menyelidiki kegiatan transaksi non-trading yang mencurigakan sebagaimana diatur dalam pasal 2 Kebijakan ini dan untuk menangguhkan transaksi tersebut hingga dipastikannya alasan dari kegiatan tersebut dan penyelidikan telah berakhir.
1.5. Selama proses penyelidikan, berdasarkan pasal Kebijakan ini, Perusahaan berhak meminta Klien untuk memberikan dokumen identifikasi (paspor, kartu identitas, SIM, dll.), dokumen yang mengonfirmasi tempat tinggal, pembayaran dan dokumen lainnya serta kartu bank yang mengonfirmasi kepemilikan dan sumber dana yang sah, dokumen yang mengonfirmasi status keuangan Klien, dan dokumen lain yang diperlukan oleh Perusahaan karena berlaku, termasuk peraturan internasional, peraturan hukum dan perundang-undangan.
1.6. Jika dideteksi operasi non-trading yang mencurigakan, Perusahaan berhak untuk segera dan secara sepihak:
Menolak untuk menyelesaikan transaksi Klien
Membatasi penarikan dana dari akun Klien dengan cara apa pun, atas kebijakan Perusahaan
Mengembalikan dana yang sebelumnya dikredit dari akun Klien ke sumber deposit
Menutup akun Klien dan menolak untuk melanjutkan layanan
Mendebit semua komisi dan biaya lain terkait dengan transaksi non-trading yang mencurigakan dari Akun Klien
Mengurangi hingga 20% (Dua puluh persen) dari jumlah yang ditarik, termasuk komisi dari Perusahaan dan (atau) bank Klien dan (atau) PSP
Menutup posisi (Transaksi) Klien yang terbuka dan mendokumentasikan hasil keuangannya
Mendebit Bonus yang telah diberikan dari aku Klien
Memblokir transaksi apa pun di terminal trading
Mengakhiri Perjanjian dengan Klien
Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dan tepat oleh Perusahaan untuk mematuhi Peraturan ini serta aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar ini tidak lengkap dan dapat diperluas atas kebijakan Perusahaan.
1.7. Penolakan untuk menyelesaikan transaksi non-trading yang mencurigakan dan diakhirinya hubungan dengan Klien sehubungan dengan identifikasi Perusahaan atas transaksi non-trading yang mencurigakan tidak dapat dianggap sebagai alasan tanggung jawab perdata Perusahaan atas pelanggaran Perjanjian.
1.8. Perusahaan berhak untuk menutup akun Klien jika Klien tidak memiliki transaksi di akun Klien selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan tidak ada dana di akun tersebut.
1.9. Kebijakan ini bersifat terbuka dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian antara Perusahaan dan Klien. Isi dari Kebijakan ini diungkapkan tanpa batasan atas permintaan para pihak yang berkepentingan. Pada saat yang sama, Perusahaan tidak akan menginformasikan kepada Klien dan individu lain tentang langkah-langkah yang diambil untuk memerangi tindak legalisasi (pencucian) dana hasil kejahatan, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, kecuali sebagaimana ditentukan oleh hukum yang berlaku dan Ketentuan ini.
1.10. Apabila ketentuan tertentu dari Peraturan ini tidak sesuai dengan ketentuan tertentu dari Perjanjian dan bagian tak terpisahkannya terkait operasi non-trading, maka ketentuan dari Peraturan ini harus diberlakukan, kecuali jika bersifat wajib. Situasi ini tidak mengakibatkan ketidakabsahan ketentuan lain dari dokumen tersebut.

2. Kriteria dan atribut deteksi transaksi non-trading yang mencurigakan

2.1. Perusahaan dapat menganggap operasi non-trading mencurigakan jika:
Ditemukan penyalahgunaan transfer (deposit ke akun Klien, penarikan dari akun Klien) tanpa maksud melakukan transaksi trading atau dengan volume transaksi trading yang rendah/tidak signifikan.
Ditemukan transaksi tidak biasa yang tidak memiliki maksud ekonomi atau tujuan yang jelas.
Ditemukan keadaan yang menunjukkan bahwa transaksi dilakukan untuk tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Klien tidak memberikan informasi identifikasi yang diminta oleh Perusahaan, memberikan informasi yang tidak akurat dan/atau tidak dapat dihubungi di alamat dan nomor telepon yang ia berikan.
Klien tidak memberikan informasi identifikasi penerima, yaitu orang yang akan menerima manfaat dari apa yang dilakukan Klien (khususnya, berdasarkan perjanjian agensi, kontrak penugasan, komisi dan manajemen fidusia, untuk melakukan transaksi non-trading).
Klien memberikan dokumen palsu atau tidak berlaku dan dokumen dengan kualitas di bawah standar (hitam putih, tidak terbaca).
Klien tidak memberikan informasi identifikasi pemilik manfaat dari Klien atas permintaan Perusahaan.
Klien tidak memberikan informasi yang diminta oleh Perusahaan, termasuk yang terkait status keuangan Klien.
Klien masuk dalam daftar pencarian orang internasional dan (atau) daftar pencarian orang yang lain atau data tentang Klien dan (atau) sumber pembayaran Klien yang diterima oleh Perusahaan melalui proses verifikasi menunjukkan bahwa Klien tidak memiliki sumber uang yang legal atau sumber uang digunakan untuk tindakan ilegal.
Klien melakukan transaksi non-trading tidak dengan iktikad baik atau dengan cara yang tidak semestinya.
2.2. Kriteria identifikasi dan atribut dari transaksi mencurigakan yang disebutkan dalam pasal Kebijakan ini tidak lengkap. Perusahaan dapat menganggap transaksi non-trading mencurigakan berdasarkan analisis jenis transaksi, komponen, keadaan yang menyertai, dan interaksi dengan Klien atau perwakilannya, walaupun tanpa kriteria dan atribut formal yang dijelaskan dalam pasal Kebijakan ini.
2.3. Jika transaksi non-trading yang mencurigakan ditemukan, Perusahaan memutuskan sendiri tindakan lebih lanjut sehubungan dengan Klien, Akun, dan transaksi trading dan non-trading milik Klien.

3. Pembayaran dan ketentuan umum tentang transaksi non-trading

3.1. Klien dapat mentransfer dana ke akun Klien kapan pun dan dalam mata uang apa pun yang diterima Perusahaan di negara transaksi non-trading Klien dilakukan. Dana klien disimpan di akun Perusahaan, yaitu akun terpisah yang dibuka atas nama Perusahaan untuk menampung dana Klien secara terpisah dari dana Perusahaan. Semua pembayaran dan transfer informasi pembayaran dilakukan oleh Perusahaan di saluran komunikasi yang terenkripsi sesuai dengan standar industri keamanan pembayaran dan persyaratan sistem pembayaran internasional. Sesuai dengan rekomendasi Dewan Standar Keamanan Industri Kartu Pembayaran, enkripsi pada tingkat transportasi - TLS 1.3 dan pada tingkat penerapan - algoritme AES digunakan untuk melindungi data Klien.
3.2. Transaksi untuk mengkredit dan menarik dana ke/dari Akun Klien diatur oleh Kebijakan ini.
3.3. Klien bertanggung jawab atas kebenaran pembayaran yang dilakukan olehnya. Jika rincian bank Perusahaan berubah, Klien bertanggung jawab atas pembayaran yang dilakukan dengan rincian lama segera setelah informasi yang baru diposting di terminal trading.
3.4. Setiap transaksi non-trading Klien dikonfirmasi dengan catatan di terminal trading di bagian yang sesuai. Klien harus memantau sendiri keakuratan dan kebenaran informasi mengenai transaksi non-trading dan jumlah saldo akun serta memantau keakuratan dan kebenaran informasi lainnya di bagian yang sesuai di terminal trading. Jika Klien menemukan kesalahan pada data transaksi non-trading tersebut, baik yang berkaitan dengan saldo akun atau informasi lain, Klien harus segera memberitahukan kepada Perusahaan dengan menggunakan informasi kontak di website Perusahaan. Klien juga berhak untuk merumuskan klaim sesuai dengan persyaratan Perjanjian ini.
3.5. Jika Klien Perusahaan tidak memiliki transaksi di terminal Trading selama 6 bulan yang menyebabkan perubahan Saldo Akun Klien, Perusahaan berhak mengenakan biaya (komisi) berlangganan pemberian akses ke terminal Trading. Besaran dan prosedur pendebitan biaya berlangganan ditentukan secara sepihak oleh Perusahaan.

4. Pengkreditan Dana ke akun Klien

4.1. Klien dapat menerima layanan Perusahaan hanya dengan menggunakan dana yang ada di akun Klien, kecuali sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini. Akun Klien dapat diisi ulang dengan mentransfer dana ke akun Perusahaan atau ke akun agen pembayaran resmi Perusahaan. Perusahaan dapat memposting daftar agen pembayaran resmi dan rincian bank mereka di terminal trading.
4.2. Transfer dana Klien ke akun Perusahaan harus sesuai dengan persyaratan dan mempertimbangkan batasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku dan peraturan hukum lain dari negara menurut yurisdiksi di mana transfer dilakukan.
4.3. Perusahaan akan mengkreditkan uang ke Akun Klien sejumlah yang diterima oleh Perusahaan sesuai ketentuan Peraturan ini.
4.4. Dana dikreditkan ke akun Klien dalam bentuk mata uang akun Klien, apa pun mata uang yang ditransfer. Jika mata uang transfer berbeda dengan mata uang akun Klien, jumlah transfer akan dikonversikan ke dalam mata uang akun Klien dengan kurs yang berlaku saat pembayaran diterima di akun Perusahaan. Perusahaan menetapkan kurs konversi. Jika kurs konversi ditetapkan oleh penyedia layanan pembayaran, dana dapat ditarik dari akun eksternal Klien dalam bentuk mata uang selain mata uang akun eksternal Klien.
4.5. Mata uang di mana Perusahaan menerima transfer untuk akun Klien, tergantung pada mata uang akun Klien dan metode pengkreditannya, yang tertera di terminal Trading.
4.6. Perusahaan berhak memberlakukan batas jumlah minimal dan maksimal dana yang dibedakan berdasarkan metode dan mata uang transfer.
4.7. Pengkreditan dana ke akun Klien yang tidak terkait langsung dengan pembayaran kompensasi terjadi pada kasus berikut:
a) Jika jumlah dana yang ditransfer oleh Klien diterima di akun Perusahaan.
b) Jika uang yang sebelumnya ditransfer kepada Klien dikembalikan ke akun Perusahaan apabila klien tidak dapat dihubungi untuk segera menyelesaikan masalah dan mengirim ulang dana tersebut.
4.8. Dana dikreditkan ke akun Klien dalam waktu 1 (satu) hari kerja sehari setelah diterimanya dana tersebut di akun Perusahaan.
4.9. Jika dana yang dikirim oleh Klien tidak ditransfer ke akun Klien dalam waktu 5 (lima) hari kerja, Klien berhak meminta Perusahaan untuk melakukan investigasi terkait transfer tersebut. Untuk menginvestigasi transfer, Klien harus mengeluarkan permintaan sesuai dengan Perjanjian dan memberikan dokumen-dokumen yang mengonfirmasi transfer dana tersebut kepada Perusahaan.

5. Cara melakukan deposit di akun Klien

5.1. Transfer bank.
5.1.1. Klien dapat melakukan deposit melalui transfer bank kapan pun jika, pada saat transfer dilakukan, Perusahaan menerima metode deposit tersebut.
5.1.2. Klien dapat menggunakan metode transfer uang ini hanya setelah memberikan daftar dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan secara sepihak dan atas kebijakannya sendiri.
5.1.3. Klien dapat melakukan transfer bank ke akun bank Perusahaan yang tertera di dasbor hanya dari rekening bank pribadinya atau melakukan pembayaran atas namanya sendiri tanpa membuka rekening bank. Perusahaan berhak menolak untuk mentransfer dana yang diterima di akun Perusahaan jika transfer dilakukan dengan melanggar ketentuan pasal 1.4.6. dari Perjanjian atau Peraturan ini. Pada saat yang sama, jika pelanggaran tersebut terdeteksi, Perusahaan berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak dan menolak layanan lebih lanjut kepada Klien.
5.1.4. Sebelum melakukan transfer bank, Klien harus memverifikasi rincian bank Perusahaan dan tujuan pembayaran di dasbor. Jika Klien tidak dapat melakukan transfer dengan tujuan pembayaran yang telah ditentukan, Klien secara individu harus menghubungi Perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
5.1.5. Perusahaan berhak menolak untuk mentransfer dana yang diterima di rekening bank Perusahaan dengan tujuan pembayaran yang berbeda dengan yang tertera di dasbor dan jika transfer dilakukan atas nama pihak ketiga. Dalam hal ini, Perusahaan akan mengirimkan dana tersebut kembali ke rekening bank asal dana tersebut ditransfer. Semua biaya yang terkait dengan transfer ini akan dibayarkan oleh Klien.
5.1.6. Klien memahami dan menyetujui bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas lamanya waktu transfer bank.
5.2. Transfer elektronik.
5.2.1. Klien dapat melakukan deposit menggunakan transfer elektronik kapan pun jika, pada saat transfer dilakukan, Perusahaan bekerja dengan metode deposit tersebut.
5.2.2. Klien dapat melakukan transfer elektronik ke akun Perusahaan hanya dari dompet elektronik pribadinya. Perusahaan berhak menolak untuk mentransfer dana yang diterima di akun Perusahaan jika transfer dilakukan dengan melanggar ketentuan Perjanjian atau Peraturan ini. Perusahaan juga berhak untuk secara sepihak mengakhiri Perjanjian dan menolak memberikan layanan lebih lanjut kepada Klien jika pelanggaran tersebut terdeteksi.
5.2.3. Sebelum melakukan transfer elektronik, Klien harus memverifikasi rincian akun Perusahaan.
5.2.4. Klien memahami dan menyetujui bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas waktu yang dibutuhkan selama proses transfer elektronik dan atas keadaan yang mengakibatkan kegagalan teknis pada transfer jika itu bukan merupakan kesalahan Perusahaan, tetapi kesalahan dari sistem pembayaran elektronik.
5.3. Transfer dari kartu bank melalui pusat pemrosesan.
5.3.1. Klien dapat melakukan deposit melalui transfer bank melalui pusat pemrosesan kapan pun jika, pada saat transfer dilakukan, Perusahaan menggunakan metode deposit tersebut.
5.3.2. Klien dapat melakukan transfer dari kartu bank sistem pembayaran internasional, yang jenisnya tercantum di dasbor.
5.3.3. Klien dapat melakukan transfer dari kartu bank yang terdaftar hanya atas namanya sendiri. Perusahaan berhak menolak untuk mentransfer dana yang diterima di akun Perusahaan jika transfer dilakukan dengan melanggar ketentuan Perjanjian atau Peraturan ini. Perusahaan juga berhak untuk secara sepihak mengakhiri Perjanjian dan menolak memberikan layanan lebih lanjut kepada Klien jika pelanggaran tersebut terdeteksi.
5.3.4. Perusahaan berhak menolak untuk mentransfer dana yang diterima di akun Perusahaan pada pusat pemrosesan jika transfer dilakukan atas nama pihak ketiga. Dalam hal ini, Perusahaan akan mengirimkan dana tersebut kembali ke rekening bank asal dana tersebut ditransfer. Semua biaya yang terkait dengan transfer ini akan dibayarkan oleh Klien.
5.3.5. Klien memahami dan menyetujui bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas waktu transfer yang diperlukan dan keadaan yang mengakibatkan kegagalan teknis transfer jika masalah tersebut bukan merupakan kesalahan Perusahaan, tetapi kesalahan dari pusat pemrosesan atau sistem pembayaran internasional.

6. Penarikan dana dari akun Klien

6.1. Klien dapat kapan pun mengelola semua atau sebagian dari dananya di akun dengan mengirimkan permintaan penarikan yang berisi instruksi Klien untuk menarik dana dari akun Klien kepada Perusahaan dengan mematuhi ketentuan berikut:
a) Perusahaan akan mengeksekusi order di akun trading Klien hanya sesuai besarnya saldo akun Klien pada saat order dieksekusi. Jika jumlah yang ditarik oleh Klien (termasuk komisi dan biaya lain yang ditetapkan oleh Kebijakan ini terkait pembayaran) melebihi jumlah saldo akun Klien, Perusahaan berhak untuk menolak order.
b) Instruksi Klien untuk menarik dana dari akun Klien harus sesuai dengan persyaratan dan mempertimbangkan batasan yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku dan aturan hukum lain dari negara di bawah yurisdiksi transfer dilakukan.
c) Instruksi Klien untuk menarik dana dari akun Klien harus sesuai dengan persyaratan dan mempertimbangkan batasan yang ditetapkan oleh Peraturan ini dan dokumen lain dari Perusahaan.
d) Dana ditarik dari akun Klien ke instrumen pembayaran yang sama yang sebelumnya digunakan oleh Klien untuk deposit, dan Perusahaan dapat membatasi jumlah penarikan ke instrumen pembayaran ini sesuai nominal deposit ke akun Klien dari instrumen pembayaran tersebut. Perusahaan atas kebijakannya sendiri dapat menetapkan pengecualian untuk aturan ini dan menarik dana Klien ke instrumen pembayaran lain; Perusahaan berhak kapan pun meminta rincian pembayaran dari instrumen pembayaran lain kepada Klien, dan Klien harus menginformasikan rincian pembayaran tersebut kepada Perusahaan.
6.2. Permintaan penarikan melalui transfer dana ke akun eksternal Klien dapat dieksekusi oleh agen yang diberi wewenang oleh Perusahaan.
6.3. Klien harus menyiapkan permintaan penarikan dalam mata uang Akun. Jika mata uang Akun berbeda dari mata uang transfer, Perusahaan akan mengonversi jumlah transfer ke dalam mata uang transfer dengan nilai tukar konversi yang ditetapkan oleh Perusahaan saat akun Klien didebit.
6.4. Mata uang yang digunakan Perusahaan untuk melakukan transfer ke akun eksternal Klien dapat tercantum di dasbor Klien, tergantung mata uang akun Klien dan metode debit.
6.5. Perusahaan menetapkan nilai konversi, jumlah komisi, dan biaya lain untuk setiap metode pendebitan dana dan berhak mengubahnya kapan saja. Nilai konversi mungkin berbeda dari nilai tukar mata uang yang ditetapkan oleh otoritas resmi pemerintah dan dari nilai tukar pasar saat ini untuk nilai tukar mata uang terkait. Jika nilai konversi ditetapkan oleh penyedia layanan pembayaran, dana dapat dikreditkan ke akun eksternal Klien dalam mata uang selain mata uang akun eksternal Klien.
6.6. Perusahaan berhak memberlakukan batas jumlah penarikan dana minimal dan maksimal, yang dibedakan berdasarkan metode debit. Pembatasan ini tertera di Dasbor Klien saat Klien mengajukan permintaan penarikan.
6.7. Order dianggap diterima oleh Perusahaan jika order tersebut dibuat melalui dasbor Klien. Order yang diajukan dengan cara lain selain metode yang ditetapkan dalam pasal ini tidak akan diterima oleh Perusahaan untuk dieksekusi.
6.8. Keputusan untuk menarik dana dari Akun Klien dibuat oleh Perusahaan dalam 5 (lima) hari kerja, kecuali untuk kasus-kasus berikut:
Operasi berkaitan dengan transaksi mencurigakan yang dijelaskan dalam Peraturan ini.
Adanya kegagalan teknis atau keadaan lain yang menghalangi Perusahaan untuk membuat keputusan secara cepat.
6.9. Jika dana yang dikirim oleh Perusahaan sesuai dengan permintaan penarikan tidak ditransfer ke akun eksternal Klien dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal keputusan dibuat berdasarkan pasal 6.8. Peraturan ini, Klien berhak untuk meminta Perusahaan menyelidiki transfer tersebut.
6.10. Jika permintaan Penarikan dilakukan dengan kesalahan pada rincian akun, sehingga dana tidak dikreditkan ke akun eksternal Klien, biaya komisi untuk menyelesaikan masalah ini akan dibayarkan oleh Klien.
6.11. Profit Klien yang melebihi jumlah dana yang didepositkan oleh Klien dapat ditransfer ke akun Eksternal Klien hanya dengan order yang disepakati antara Perusahaan dan Klien.
6.12. Jika Klien mengisi ulang Akun Klien dengan cara tertentu dan prosedur penarikan dana berbeda dari prosedur yang ditetapkan di pasal 6.8 Peraturan ini, Perusahaan berhak untuk menarik jumlah yang sebelumnya dikreditkan oleh Klien dengan cara yang sama sesuai persyaratan yang ditentukan secara sepihak oleh Perusahaan.

7. Cara menarik dana dari Akun Klien

7.1. Transfer bank.
7.1.1. Klien dapat mengirimkan permintaan penarikan melalui dasbor dan menerima dana melalui transfer bank kapan saja jika Perusahaan memang menggunakan metode transfer dana tersebut.
7.1.2. Klien dapat mengirimkan permintaan penarikan hanya ke rekening bank yang dibuka atas namanya. Perusahaan berhak menolak untuk menarik dana Klien jika permintaan diajukan dengan melanggar ketentuan Perjanjian dan Peraturan ini. Perusahaan juga berhak untuk secara sepihak mengakhiri Perjanjian dan menolak memberikan layanan lebih lanjut kepada Klien jika pelanggaran tersebut terdeteksi.
7.1.3. Perusahaan harus mengirimkan dana ke akun bank Klien sesuai dengan informasi bank yang disertakan dalam permintaan Penarikan jika persyaratan pasal 7.1.2 dari Kebijakan ini terpenuhi. Dengan demikian, Perusahaan menganggap bahwa akun tersebut milik Klien.
7.1.4. Klien memahami dan menyetujui bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas lamanya waktu transfer bank.
7.2. Transfer elektronik.
7.2.1. Klien dapat mengirimkan permintaan penarikan melalui Dasbor dan menerima dana melalui transfer elektronik kapan saja jika pada saat pengajuan permintaan, Perusahaan menggunakan metode transfer dana tersebut.
7.2.2. Klien dapat mengajukan permintaan Penarikan hanya ke akun elektronik pribadinya. Perusahaan berhak menolak untuk menarik dana Klien jika permintaan diajukan dengan melanggar ketentuan Perjanjian dan Peraturan ini. Perusahaan juga berhak untuk secara sepihak mengakhiri Perjanjian dan menolak memberikan layanan lebih lanjut kepada Klien jika pelanggaran tersebut terdeteksi. Pada saat yang sama, Perusahaan menganggap bahwa akun elektronik tersebut adalah milik Klien.
7.2.3. Perusahaan harus mengirimkan dana ke akun bank Klien sesuai dengan informasi elektronik yang disertakan dalam permintaan penarikan, jika ketentuan pasal 7.2.2 dari Kebijakan ini terpenuhi.
7.2.4. Klien memahami dan menyetujui bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas waktu yang mungkin dibutuhkan untuk transfer elektronik dan atas keadaan yang mengakibatkan kegagalan teknis dalam transfer yang bukan karena kesalahan Perusahaan.
7.3. Transfer ke kartu bank melalui pusat pemrosesan.
7.3.1. Klien dapat mengirim permintaan penarikan melalui dasbor dan menerima dana melalui transfer ke kartu Banknya melalui pusat Pemrosesan kapan saja, jika pada saat transfer dilakukan, Perusahaan menggunakan metode transfer dana tersebut.
7.3.2. Klien dapat mengirimkan permintaan penarikan dana hanya ke kartu Bank dari sistem pembayaran internasional yang tertera di Dasbor.
7.3.3. Klien dapat mengirimkan permintaan penarikan ke kartu Bank yang hanya terdaftar atas nama dirinya. Perusahaan berhak menolak untuk menarik dana Klien jika permintaan diajukan dengan melanggar ketentuan Perjanjian dan Peraturan ini. Perusahaan juga berhak untuk secara sepihak mengakhiri Perjanjian dan menolak memberikan layanan lebih lanjut kepada Klien jika pelanggaran tersebut terdeteksi.
7.3.4. Klien memahami dan menyetujui bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas waktu transfer yang diperlukan dan keadaan yang mengakibatkan kegagalan teknis transfer jika masalah tersebut bukan merupakan kesalahan Perusahaan, tetapi kesalahan dari pusat pemrosesan atau sistem pembayaran internasional.
7.4. Atas kebijaksanaannya sendiri, Perusahaan dapat menawarkan cara lain untuk menarik dana dari akun Klien kepada Klien. Informasi ini ditampilkan di dasbor.

8. Ketentuan layanan 1 Klik

8.1. Dengan mengisi formulir pembayaran dengan informasi kartu bank (pembayaran), menceklis (mencentang) kotak centang "Simpan kartu" dan mengklik tombol konfirmasi pembayaran, Klien menyatakan persetujuannya secara penuh terhadap aturan layanan 1 Klik (pembayaran berulang) dan otorisasi penyedia layanan pembayaran untuk secara otomatis, tanpa otorisasi tambahan, mendebit dari bank (pembayaran) Klien atas permintaan Klien dana yang ditentukan oleh Klien untuk mengisi ulang saldo akun Klien di Perusahaan tanpa memasukkan kembali data kartu Bank (pembayaran) pada tanggal yang disediakan oleh layanan 1 Klik untuk mengisi kembali saldo akun Klien di Perusahaan.
8.2. Klien memahami dan menyetujui bahwa konfirmasi penggunaan layanan 1 Klik akan diberikan kepada Klien dalam waktu 2 (dua) hari kerja ke alamat email Klien.
8.3. Dengan menggunakan layanan 1 Klik, Klien mengonfirmasi bahwa dirinya adalah pemilik (pengguna yang sah) dari kartu bank, informasi yang digunakan untuk menyediakan layanan 1 Klik dan juga mengonfirmasi bahwa Klien tidak akan mengambil tindakan untuk meragukan pembayaran yang dilakukan dari kartu bank untuk kepentingan Perusahaan yaitu mengisi kembali saldo akun Klien di Perusahaan.
8.4. Dengan menggunakan layanan 1 Klik, Klien setuju untuk menanggung semua biaya yang terkait dengan penggunaan layanan ini dan semua biaya tambahan (jika ada), termasuk, tetapi tidak terbatas pada semua jenis pajak, bea, dll.
8.5. Klien mengambil tanggung jawab penuh atas semua pembayaran yang dilakukan oleh Klien untuk mengisi kembali saldo akun Klien di Perusahaan. Perusahaan dan/atau penyedia layanan pembayaran hanya menyediakan pembayaran dengan jumlah yang ditentukan oleh Klien dan tidak bertanggung jawab atas pembayaran Klien di atas jumlah yang dirujuk di atas.
8.6. Setelah tombol konfirmasi pembayaran diklik, pembayaran dianggap telah diproses dan dieksekusi serta tidak dapat ditarik kembali. Dengan mengklik tombol konfirmasi pembayaran, Klien setuju bahwa ia tidak akan dapat membatalkan pembayaran atau menuntut pembatalan. Dengan mengisi formulir pembayaran, Klien mengonfirmasi bahwa ia tidak melanggar undang-undang yang berlaku di negara mana pun. Dengan mengisi formulir pembayaran dan menerima ketentuan pasal ini, Klien, sebagai pemilik kartu bank (pembayaran), mengonfirmasi bahwa ia memiliki hak untuk menggunakan layanan yang ditawarkan oleh Perusahaan.
8.7. Dengan mulai menggunakan website dan/atau terminal trading, Klien mengambil tanggung jawab hukum untuk mematuhi undang-undang negara mana pun di mana website dan/atau terminal trading digunakan, dan Klien mengonfirmasi bahwa ia telah mencapai atau melampaui usia mayoritas yang diizinkan secara hukum di yurisdiksi di mana website digunakan. Klien mengonfirmasi bahwa penyedia layanan pembayaran tidak bertanggung jawab atas pelanggaran ilegal atau tidak sah dari larangan penggunaan website dan/atau terminal trading. Dengan menyetujui penggunaan layanan website dan/atau terminal trading, Klien mengonfirmasi bahwa pembayaran apa pun akan diproses oleh penyedia layanan pembayaran dan tidak ada hak hukum atas pengembalian jumlah yang didebit dan/atau barang atau pilihan pembatalan pembayaran lainnya. Jika Klien bermaksud untuk mendebit dana dari akun Klien, ia dapat menggunakan terminal trading.
8.8. Klien mengonfirmasi bahwa layanan 1 Klik akan tetap berlaku hingga Klien membatalkannya. Jika Klien ingin membatalkan layanan 1 Klik, Klien berhak untuk membatalkan layanan ini melalui Dasbor dengan cara menghapus data kartu bank (pembayaran) dari daftar kartu Klien yang tersimpan.
8.9. Penyedia layanan pembayaran tidak bertanggung jawab atas penolakan/ketidakmampuan untuk memproses informasi kartu pembayaran Klien, atau atas penolakan yang terkait dengan kegagalan untuk menerima izin melakukan pembayaran menggunakan kartu bank (pembayaran) Klien dari bank yang menerbitkan kartu bank (pembayaran) tersebut. Penyedia layanan pembayaran tidak bertanggung jawab atas kualitas atau cakupan layanan Perusahaan yang ditawarkan di website. Klien berkewajiban untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan saat melakukan deposit ke akun Klien. Penyedia layanan pembayaran hanya melakukan pembayaran dan tidak bertanggung jawab atas harga, harga umum, dan/atau jumlah total.
8.10. Klien harus secara independen memantau revisi dan pembaruan syarat dan ketentuan layanan 1 Klik yang diposting di website Perusahaan.
8.11. Klien setuju bahwa pertukaran informasi antara Para Pihak terjadi melalui Dasbor. Dalam kasus luar biasa, metode komunikasi email dapat digunakan: [email protected]
8.12. Jika Klien tidak setuju dengan ketentuan ini, Klien berkewajiban untuk segera membatalkan pembayaran dan, jika perlu, menghubungi Perusahaan.